Akhirnya saya menemukan isi fatwa Hasil Ijtima Majlis Ulama Indonesia yang paling lengkap untuk saat ini. Alhamdulillah. Saya sudah re-post isi fatwa tersebut di weblog Colors of Johohoho ini di Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia .
Continue reading ‘MUI tidak mengharamkan golput secara mutlak’
Archive for the 'Opinion' Category
Pada akhir Januari 2009 lalu, masyarakat kita digemparkan oleh berita (dalam berbagai bentuknya) yang menyatakan bahwa MUI memfatwakan golput adalah haram. Informasi tersebut juga terus disebarkan di banyak website termasuk weblog. Saya sendiri juga termasuk orang yang ikut menyebarkan informasi tersebut melalui weblog Colors of Johohoho ini.
Beberapa hari lalu (pertengahan Maret 2009 / Rabi’ul Awwal 1430 H) tanpa terduga, qadarullah,saya membaca artikel di weblog Abu Abdirrahman Ath-Thalibi yang menyatakan bahwa sebenarnya MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa golput adalah haram.
Setelah membaca artikel tersebut, saya kembali berpikir dan mencari informasi, benarkah MUI tidak mengharamkan golput? Benarkah MUI tidak mengeluarkan fatwa golput adalah haram? Oleh karena itu hal tersebut perlu dibahas kembali pada tulisan di Colors of Johohoho ini.
Continue reading ‘MUI tidak mengharamkan golput!! Benarkah?’
Hasil Ijtima Majlis Ulama Indonesia 2009
Published January 27, 2009 General Information , Islam , Opinion 4 CommentsForum Ijtima Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia 2009 telah menetapkan 24 fatwa baru. Beberapa di antaranya adalah (7 poin fatwa di bawah ini dirangkum dari koran Republika 27 Januari 2009) :
- Hukum merokok
Merokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, perempuan hamil. Merokok di tempat umum juga diharamkan. Selain kondisi tersebut hukum merokok adalah makruh. - Hukum tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram! Dalam kalimat lain (detik.com) : Golput haram hukumnya bila masih ada pemimpin yang layak pilih. Bila tidak ada pemimpin yang layak dipilih, maka tetap harus memilih calon yang baik dari yang terburuk. - Senam Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif. Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kesehatan hukumnya mubah (boleh). - Pernikahan Dini
Pada dasarnya, Islam tidak memberi batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kelayakan kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak. Pernikahan dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. - Vasektomi
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal ini berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram. - Bank mata dan organ tubuh lain
Masalah donor, transplantasi, dan bank mata merupakan fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang-undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan diri dari penyimpangan. - Konsumsi makanan Halal
Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib mengawasi kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan Halal. - Zakat Perusahaan
MUI yang mewajibkan zakat perusahaan (http://www.republika.co.id/berita/41675/Fatwa_Zakat_Perusahaan_Kurang_Bergaung).
Menunda Lamaran Nikah
Ada di Mana Kaum Muda?
Penulis : Zaim Uchrowi
28 Oktober 2007. Ada nuansa yang sedikit berbeda dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini. Biasanya, peringatan itu lebih untuk mengenang jasa para pemuda dulu. Yakni, para pemuda yang heroik dan bersungguh-sungguh buat memerdekakan bangsa ini dari penjajah : Belanda. Tahun ini kaum muda tak ingin sekedar mengenang.
Tahun ini, sebagian kaum muda mencetuskan sebuah keinginan yang lebih jelas. Yakni, keinginan agar kaum mudalah yang memimpin (bangsa ini). Maka slogan ‘Saatnya kaum muda memimpin’ pun bertebaran di mana-mana.
PENENTUAN HILAL DENGAN RU’YAH DAN HISAB
Published October 3, 2007 Islam , Opinion 20 CommentsTags: Hilal, Hisab, Ruyah
PENENTUAN HILAL DENGAN RU’YAH DAN HISAB
Ada beberapa istilah yang sering muncul ketika menjelang bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, yaitu ru-yah dan hisab. Banyak media yang memberitakan ru-yah dan hisab pada bulan-bulan tersebut, tetapi tidak banyak media yang menjelaskan banyak hal tentang ru-yah dan hisab, padahal masih banyak umat Islam yang belum mengetahui seluk beluk ru-yah dan hisab.
Tulisan ini membahas beberapa hal yang berkaitan dengan ru-yah dan hisab. Dengan dibuatnya tulisan ini diharapkan semakin banyak umat Islam yang lebih memahami tentang ru-yah dan hisab. Amiin. Tulisan ini masih jauh dari sempurna, karena itu kritik, komentar, dan saran sangat penulis harapkan. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
K. Pengertian
Hilal (هلال) = Awal Bulan.
Bulan yang mengitari Bumi memiliki fase tersendiri dalam setiap putarannya selama 29-30 hari/bulan. Setiap fase memiliki tanda/bentuk tersendiri, seperti bulan sabit, setengah purnama, purnama, bulan mati, dan sebagainya. Hilal termasuk suatu fase awal bulan yang dapat dilihat oleh seseorang, secara singkatnya hilal adalah bulan sabit.
Hilal ini ada pada setiap bulan, jadi istilah hilal tidak hanya dipakai ketika bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah saja (bulan tersebut merupakan bulan-bulan hijriyah ketika istilah hilal menjadi sangat terkenal), tetapi untuk semua bulan hijriyah.
Ru-yah (رؤْية) = Penglihatan.
Dalam konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan ru-yah adalah ru’yah hilal yaitu melihat hilal dengan cara melihatnya dengan mata langsung atau melalui alat bantu (teropong dan alat astronomi lainnya).
(Catatan : Harap bedakan antara ru-yah (رؤْية) dengan Ruqyah (رقيه) dan ru-ya (رؤْيا) . Ruqyah secara bahasa adalah jampi-jampi/ucapan/mantra. Ruqyah terbagi menjadi dua, Ruqyah Syar’iyah (Ruqyah yang sesuai syari’at Islam) dan Ruqyah yang bukan Syar’i (Ruqyah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam). Sedangkan ru-ya adalah mimpi (lebih khusus mimpi yang baik). Masalah Ruqyah dan ru-ya lebih lanjut perlu dijelaskan secara terpisah.
Hisab (حساب) = Perhitungan.
Dalam konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan hisab adalah suatu metode perhitungan untuk menentukan tanggalan (termasuk awal dan akhir bulan) hijriyah.











Recent Comments