Perpanjang STNK dan Nasib Beda Alamat karena Pemekaran

Alamat tempat tinggal saya beberapa tahun lalu mengalami pemekaran, ada perubahan hanya sedikit yaitu peringkasan nama jalan dan perubahan RW. Alamat sebelumnya sebagaimana tertera di KK, KTP, dan juga BPKB adalah (anggap saja) Jalan Buah Gang Belimbing Rt.06 Rw.06. Program pemekaran PEMDA mengakibatkan perubahan alamat saya menjadi Jalan Belimbing Rt.06 Rw.09. Mau engga mau harus melakukan perubahan alamat pada KK dan KTP, tapi ini relatif mudah dilakukan dan GRATIS, hanya masalah butuh waktu khusus aja untuk mengurus ini.

Lantas bagaimana nasib STNK dan BPKB akibat pemekaran? Inilah yang sampai sekarang saya masih bingung dan akan saya ceritakan kebingungan saya di blog ini.


K. Perpanjang STNK di Samsat

Ini buat catatan pribadi saya mengurus perpanjang STNK di Samsat terdekat, karena saya sebelumnya sudah pernah mengurus ini sekali tapi masih pangling dan bingung ketika datang untuk kedua kalinya :D.  Dua-duanya untuk memperpanjang STNK / bayar pajak tahunan (belum pernah mengurus sendiri yang lima tahunan). Petunjuk dan informasi di dalam Samsat masih kurang sebagaimana di tempat pengurusan sejenis lainnya.

  1. Bawa KTP, STNK, BPKB asli.
  2. Pengecekan awal di depan pintu masuk oleh petugas.
    Jika belum fotocopy, maka akan diminta untuk fotocopy di bagian fotocopy sekalian disiapkan berkasnya (map). Jika sudah fotocopy akan ditanya keperluannya apa, dicek, dan berkas diberi tanda oleh petugas.
  3. Serahkan berkas ke bagian formulir.
    Ini ada di lantai 1 di Samsat yang saya datangi. Berkas ini akan ditambah lembaran isian tertentu yang diisi oleh petugas, kita tidak perlu mengisi apa-apa lagi, cukup menunggu dipanggil.
  4. Lanjutkan menyerahkan berkas ke Loket 1 Pendaftaran dan Penetapan.
    Ini ada di lantai 2 di Samsat yang saya datangi. Karena ada banyak orang yang mengurus, berkas ditumpuk pada tempat yang sudah disediakan. Jika sudah cukup banyak tumpukannya, berkas akan dicek satu persatu oleh petugas, setelah itu akan dipanggil.
  5. Pembayaran pajak di bagian Loket 2 Kasir.
    Di sini tinggal menunggu saja nama kita dipanggil, saat dipanggil bayarlah pajak sesuai yang diminta oleh petugas. Bayar tunai.
  6. Loket Penyerahan STNK.
    Loket terakhir tinggal menunggu nama kita dipanggil untuk menerima STNK yang sudah diperpanjang.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjang STNK tahunan ini sampai selesai adalah sekitar 1-2 jam tergantung banyaknya orang. Pada proses pengurusan oleh saya sendiri yang kedua di tahun 2019 ini, waktu yang dibutuhkan sekitar 90 Menit dari proses awal sampai selesai.

Sebenarnya ada cara lebih cepat yaitu dengan bayar pajak Samsat Online. Bayar pajak secara online, setelah bayar tinggal datang ke Samsat dengan membawa bukti pembayaran, KTP, STNK, dan BPKB asli, dan waktu yang dibutuhkan tidak akan selama cara offline. Namun cara ini tidak bisa saya pilih karena Samsat yang menerima pembayaran online terdekat ada di Samsat Jaksel yang lokasinya lebih jauh (ada Samsat yang lebih dekat ngapain ke Jaksel?) dan karena perubahan alamat setelah pemekaran yang mungkin dapat mengakibatkan masalah.

L. Nasib Beda Alamat karena Pemekaran Saat Memperpanjang STNK

Maret 2018 saya pertama kali mengurus ini sendiri dan alamatnya sudah beda karena pemekaran, ini jadi masalah dan ditanyakan kenapa alamatnya beda oleh petugas pengecekan loket 1 Pendaftaran dan Penetapan. Saya menjawab apa adanya karena pemekaran. Untungnya, Bapak petugas berusia 40-50 tahunan lebih ini bijak dan mengerti, jadi meloloskan penetapan tanpa memberi peringatan, wanti-wanti, atau sejenisnya. Alhamdulillah. Terima kasih Bapak petugas!

Walau begitu dalam rentang waktu setelah itu sampai Maret 2019, saya berusaha mencari informasi nasib beda alamat karena pemekaran saat memperpanjang STNK. Ini perlu saya ketahui karena pasti akan ke sana lagi untuk bayar pajak selanjutnya. Mencari informasi dengan santai, inilah hasilnya:

  1. Berdasarkan info dua orang pengusaha jasa yang sering mengurus di Samsat, mereka menyatakan saya tidak perlu melakukan perubahan alamat, nanti saja melakukannya ketika sudah di akhir siklus 5 tahunan sekalian mengganti plat.
  2. Berdasarkan info dua Petugas Polisi Samsat Keliling yang berbeda, mereka sama-sama menyarankan supaya saya datang aja ke Samsat untuk minta perubahan alamat. Perubahannya kecil karena pemekaran, jadi mudah, dan tidak akan kena biaya. Gratis!
  3. Maret 2019, saat pengecekan awal di depan pintu masuk Samsat oleh petugas Polisi, saya sempat menanyakan hal ini dan dijawab bahwa ini perubahan kecil jadi tidak pengaruh, tidak usah diganti untuk sekarang, nanti saja kalau mau ganti di akhir siklus 5 tahunan.

Ada kontradiksi antara petugas polisi Samsat Keliling dengan pengecekan di Pintu masuk. Entah mana yang benar, namun saya memilih untuk nekad aja, tidak usah ganti sekarang, gantinya nanti aja di akhir siklus 5 tahunan, yaitu pada tahun 2021 untuk kasus saya.

Pada saat pengecekan loket 1 Pendaftaran dan Penetapan tahun ini, saya dipanggil oleh petugas yang usianya masih muda sekitar 20-30 tahunan. Dengan suara yang pelan dan kurang jelas bertanya kepada saya, dan terjadilah percakapan seperti ini:

“Kenapa alamatnya beda?”

“Karena pemekaran Pak.”

“Ini ga boleh begini, harus ganti alamat.”

“Ada biayanya pak untuk ganti alamat?”

“Ada.”

“Berapa biayanya pak?”

“(Ga dijawab). Jadi gimana mau sekalian ganti alamat?”

“Kalau ganti alamatnya nanti aja gimana pak, saat siklus 5 tahunan selesai. Tadi saya nanya di bawah katanya ga usah ganti alamat sekarang, nanti aja.”

“Kalau menunggu tahun 2021 kelamaan.”

“Terus gimana donk pak?”

Lalu penyakitnya we know it yang sudah rahasia umum, kumat. TUMAN! Ga perlu saya ceritain detil, tapi pasti pembaca sudah tahu apa yang terjadi di sini. Saya terpaksa ikut aja dengan kemauannya. Petugas memberi kalimat terakhir berupa wanti-wanti kepada saya, “Cuma kali ini aja yaa pak saya membantu Bapak, tahun ke depan ga bisa lagi.” Iya iya aja saya sih daripada ribut. Wanti-wanti tersebut sih cukup diketawain aja, karena selama masih ada mental petugas yang seperti ini, maka mau tahun berapa pun akan tetap bisa dibantu hehehehe 😀

Jadi nasib beda alamat karena pemekaran saat memperpanjang STNK saya di tahun 2018 tidak terlalu menjadi masalah, sedangkan di tahun 2019 menjadi masalah dan dibuat ribet oleh petugas. Bagaimana dengan tahun berikutnya 2020? Saya juga engga tahu, lihat nanti aja tahun depan!

 

Yusuf KS.

 

p.s. Kalau ada yang tahu informasi valid yang seharusnya dilakukan ketika mengalami nasib beda alamat karena pemekaran (perubahan kecil) untuk perpanjang STNK, jangan ragu untuk sharing yaaa 🙂

 

UPDATE I: 11 Maret 2020

Sekarang bulan Maret, tiba waktunya untuk perpanjang STNK saya paling lambat tanggal 23 Maret (supaya tidak kena denda). Berhubung alamatnya masih beda akibat pemekaran, dan saya ingin urusan perpanjang STNK tidak dipersulit, maka saya mencoba saran dari mbak Dewi yang sudah menulis pengalamannya di komentar di bawah:

Saya jg ganti alamat KTP setelah menikah..
Waktu perpanjangab STNK sy menyertakan surat keterangan domisili dr kelurahan ktp baru saya yg menyatakan bahwa saya adl pindahan dr alamat ktp lama..
Itu dapat saran dr teman yg bagian admin samsat, biar ga kena pungli,hehe

Berdasarkan saran di atas pagi ini saya datang ke kantor Kelurahan, pertama bertemu dengan petugas yang masih muda. Saya menceritakan tentang keinginan saya meminta surat keterangan dari Kelurahan untuk keperluan perpanjang STNK karena alamat beda akibat pemekaran. Petugas tersebut menyarankan saya untuk datang ke petugas lain di ruang sebelahnya dan bilang minta Surat Keterangan Pemekaran Wilayah.

Saya bertemu dengan petugas lain yang usianya lebih tua, saya menceritakan hal yang sama dan meminta Surat Keterangan Pemekaran Wilayah, ternyata menurut petugas yang ini Kelurahan sudah tidak boleh memberikan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah sejak tahun 2015. Petugas lalu menyarankan saya supaya mengganti alamat pada STNK dan BPKB.

“Saya juga mau menggantinya pak, tapi nanti tahun depan saja sekalian ganti plat. Untuk tahun ini saja pak saya minta surat tersebut untuk perpanjang STNK supaya tidak dipersulit.”

“Maaf Bang tidak bisa. Kami bisa saja ngasih surat keterangan, toh cuma selembar kertas, tapi kalau kami ketahuan memberi surat keterangan, kami semua bisa kena teguran oleh Disdukcapil.”

Ya sudah akhirnya saya terima saja penjelasan di atas, entah benar atau tidak alasannya. Dengan ini saya tidak berhasil mendapatkan Surat Keterangan apapun dari Kelurahan, dan kita lihat nanti apakah perpanjang STNK di tahun 2020 ini dipersulit lagi atau tidak? Tunggu update saya berikutnya setelah ke Samsat besok atau beberapa hari lagi.

UPDATE II: 16 Maret 2020

Hari Jumat pagi 13 Maret 2020 saya menyempatkan diri ke Samsat terdekat untuk perpanjang STNK. Prosesnya kurang lebih sama seperti tahun kemarin, namun bedanya ada perubahan lebih baik dalam pelayanan, ketika akan menyerahkan berkas ke Loket 1 Pendaftaran dan Penetapan ada petugas khusus yang akan menerimanya serta berkas akan mendapat nomor urut. Hal ini sangat membantu, terutama untuk orang sedang kebingungan dan baru/jarang datang ke Samsat, dan pelayanan Samsat menjadi lebih baik karena berdasarkan nomor urut. Hanya saja petugas nomor yang di Samsat ini kurang ramah, kalau bisa ditingkatkan menjadi lebih ramah tentu pelayanan akan lebih baik.

Pada saat pengecekan loket 1 Pendaftaran dan Penetapan tahun ini, seperti tahun lalu saya juga dipanggil oleh petugas yang usianya masih muda sekitar 20-30 tahunan yang berbeda. Petugas ini juga mempertanyakan tentang masalah beda alamat dengan suara yang normal (tidak dipelankan seperti petugas tahun lalu).

“Karena pemekaran Pak.”

“Pemekarannya kapan?”

“Sudah lama sih pak.”

“Ini harus ganti alamat.”

“Kalau ganti alamatnya tahun depan sekalian ganti plat gimana pak?”

“Tahun depan harus ganti alamat yaaa. Dan untuk ini ada biaya Rp20.000,-“

“Baik pak.” (menyerahkan uang 20ribu langsung tanpa diselipi sesuatu)

Persamaan perpanjang STNK tahun 2020 dan 2019 adalah petugas sama-sama mempermasalahkan beda alamat, bedanya petugas 2019 lebih mempersulit, suaranya dipelankan, dan minta uang tidak jelas seikhlasnya yang harus diselipi sesuatu dalam menyerahkannya. Sedangkan petugas 2020 straight to the point, cenderung memudahkan walau tetap ada biaya yang harus dibayar, dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam hal suara dan penyerahan uang. Walau saya tidak tahu apakah biaya Rp20.000,- itu masuk ke Kas Samsat atau Kas Negara, atau malah masuk ke kantong pribadi petugas? Semoga masuk ke Kas Samsat atau Kas Negara.

Tahun depan  saya akan ganti alamat sekaligus ganti plat (sudah 5 tahun). Sehingga masalah beda alamat ini akan selesai dan otomatis mempermudah dalam pengurusan perpanjang STNK tahun-tahun berikutnya.

Buat para pembaca tulisan saya ini , jika memiliki beda alamat karena memang jelas pindah alamat, sebaiknya mengurus ganti alamat pada Samsat. Namun kalau beda alamatnya karena pemekaran yang perubahannya hanya hal kecil, maka ini juga idealnya ganti alamat lebih cepat lebih baik, namun kalau mau menunggu siklus 5 tahunan seperti saya, maka itu terserah keputusan Anda dan harus siap resiko jika masalah beda alamat ini  dipermasalahkan dan dipersulit.

 

UPDATE III: 31 Maret 2021

Bulan Maret 2021 akhirnya tiba juga, siklus 5 tahunan kembali datang dan sudah saatnya bayar pajak, ganti plat, sekalian melakukan ubah alamat pada BPKB (dalam kasus saya karena pemekaran). Singkat cerita, untuk bayar pajak dan mendapatkan plat baru dilakukan di Samsat terdekat dan selesai dalam hari yang sama. Sedangkan untuk ubah alamat, meskipun karena pemekaran, ternyata harus ke Polda, ada biayanya, dan waktu selesai maksimal 14 hari kerja. Untuk saya, BPKB dengan data alamat baru selesai dalam waktu 5 hari kerja.

Biaya:

1Pajak motor sesuai yang tertera pada STNKRp287.800,-
2Daftar ubah alamatRp100.000,-
3Cek Fisik (Samsat)Rp30.000,-
4Biaya penulisan BPKB di Polda (ditinggal)Rp150.000,-
5Cek Fisik saat legalisirRp30.000,-
6Biaya LegalisirRp30.000,-
TotalRp627.800,-

Semua biaya di atas adalah berdasarkan kasus saya dan motor saya juga, biaya bisa berbeda tergantung kasus, jenis motor, dan faktor lainnya. Yang jelas mengurus sendiri itu repot banget dan harus bolak balik ke beberapa tempat terkait, jadi bagi yang ingin lebih praktis, ga mau repot, atau ga ada waktu untuk urus sendiri, lebih baik menggunakan jasa orang yang biasa mengurus STNK/BPKB. Ada biaya jasa tentunya, tapi itu sebanding dengan waktu dan lelah yang akan dihabiskan jika mengurus sendiri. Kalau mau lebih murah tentu mengurus sendiri, dengan siap repot dan waktu saja 🙂

Demikian update terakhir mengenai Perpanjang STNK dan Nasib Beda Alamat karena Pemekaran, dengan ending alamat BPKB akhirnya diubah juga. Terima kasih kepada semua pembaca dan yang mengikuti update mengenai hal ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Sampai jumpa di tulisan saya berikutnya!

TAMAT

39 responses to this post.

  1. Posted by Don Juan pablo on September 1, 2019 at 3:54 pm

    2019 ribet urusannya,kayak dibola-pingpongkan.Hanya karena beda alamat,kita wajib cek fisik kendaraan dan itu mesti di Samsat kota Provinsi.Setelah cek fisik,saya serahkan semua berkas yg diminta ke loket,lagi2 masih ditolak.Alasannnya mesti bawa surat kuasa(dlm kasus ini mobil bekas).Kita buat lagi surat kuasa dan mesti ngejar tanda-tangan dari pemilik awal.Beres surat kuasa saya masukkan lagi ke loket yg sama,dan Alhamdulillah di suruh nunggu petugasnya datang(polkis). Setengah jam nunggu akhirnya bapak yg ditunggu tiba juga dan mulai memeriksa berkas.Ternyata nasib belum baik,oleh si bapak yg baju coklat itu bilang tidak bisa,HARUS mutasi dan tentu balik nama.Ya Allah.. ternyata ujian belum selesai.Disertai penjelasan panjang lebar dan agak membingungkan saya mesti urus mutasi ke kab domisili saya.Lagi lagi bikin nyesak karena mesti siapkan duit 7jeti utk urus pajak dan biaya mutasi.Bagi yg tajir,ini tentu no problem,to bagi saya sangat memberatkan.
    Hikmah yg saya dapat,lain waktu kalo terpaksa beli kendaraan bekas,pastikan dari tangan pertama dan semua surat menyurat akur antar KTP STNK dan BPKp.

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on October 3, 2019 at 9:01 am

      Terima kasih telah sharing pengalamannya Pak. Semoga permasalahan Bapak mendapat jalan keluar yang terbaik dan dimudahkan semuanya.

      Dan sebagai rakyat, kita semua tentu berharap pada semua lembaga pemerintah untuk dapat menerapkan, “Kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit?”, bukan malah sebaliknya, sebagai bentuk pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

      Reply

      • Posted by yatno on January 9, 2020 at 3:52 pm

        susah gan, semboyan mrk “kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah”.
        sy sedang mengalami masalah yg sama.

  2. Posted by Syahrul on October 8, 2019 at 9:10 am

    Asslmualaikum. Maaf nnya ni klu pindah alamt t4 tinggl tp kota sma sma provinsiy sma apakah harus menganti bpkb sprti pjak 5 thun ya pak

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on October 31, 2019 at 11:12 am

      Wa alaikumussalam warahmatullah. Pertanyaan pak Syahrul saya teruskan ke orang yang biasa ngurus perpanjang STNK dan BPKB, jawabannya adalah : “Tetap cek fisik ada biaya pindah alamat biaya penulisan BPKB ke Polda.”

      Reply

  3. Posted by wardi on October 31, 2019 at 12:49 pm

    assalamualaikum. maaf pak kalo mau pemutihan motor tpi ktp saya sudah pindah dari kota ke kabupaten gmn ya pak ? trima kasih
    assalamualaikum.

    Reply

  4. Posted by Dewi on November 28, 2019 at 4:59 am

    Saya jg ganti alamat KTP setelah menikah..
    Waktu perpanjangab STNK sy menyertakan surat keterangan domisili dr kelurahan ktp baru saya yg menyatakan bahwa saya adl pindahan dr alamat ktp lama..
    Itu dapat saran dr teman yg bagian admin samsat, biar ga kena pungli,hehe

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on November 30, 2019 at 10:03 am

      Ini juga sempat kepikiran tapi belum pernah saya coba, ini karena di tahun 2018 berhasil perpanjang STNK tanpa pungli apapun dan tanpa buat surat keterangan domisili, makanya di tahun 2019 saya coba lagi seperti tahun 2018 ternyata kena pungli. Mungkin tahun 2020 bisa saya coba dan lihat apakah cara ini dapat berhasil di tempat saya 🙂 Terima kasih atas sharing-nya yaa Bu Dewi.

      Reply

  5. Posted by Iwan on November 29, 2019 at 10:54 am

    Bener gan saya jg mengalalami hal serupa karna adanya pemrkaran alamat di stnk dg diktp cuma beda rt jadi masalah dan harus ada uang tambahan. waduh jadi membengkak pembayaran

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on November 30, 2019 at 10:08 am

      Iya apes banget mas Iwan, padahal pemekaran kan bukan kemauan kita tapi dari pemerintah daerah, alamat tetap sama rumah tetap sama cuma akibatnya jadi beda RT atau RW akibat pemekaran tersebut. Idealnya sih instansi pemerintah toleran untuk masalah ini, atau kalau harus ada perubahan maka biayanya gratis dan jelas prosedurnya bukan malah jadi peluang pungli oknum tertentu.

      Reply

  6. Posted by Diah ayu on January 2, 2020 at 11:08 am

    Assalamualaikum
    Hari ini mengalami kasus yg sama, beda alamat KTP dengan STNK.. dibuat ribet, dan ujung2nya we know it.. padahal kita mau jadi wajib pajak yg taat tapi malah di ribetin dengan segala persyaratan yg bikin riweh.. apalagi hanya karena alamat domisili yg berbeda.. hari ini bener2 kesel

    Reply

  7. Posted by Eko sulistiyanto on February 9, 2020 at 8:59 pm

    Mau tanya nih pak alamat saya awalnya tlemek rt4/4 karanganyar weru sukoharjo terus pindah tegal rejo rt4/5 karanganyar weru sukoharjo. Apakah saya harus mengganti alamat stnk dan bpkb saya untuk pajak kalaupun hrs ganti ngurusnya gimana??

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on March 11, 2020 at 9:11 am

      Mas Eko, kalau memang jelas pindah alamat, walaupun kelurahan kecamatan masih sama maka harus ganti alamat di STNK dan BPKB. Untuk pengurusan dan biaya silakan hubungi Samsat terdekat di tempat Anda.

      Reply

      • Posted by Kaprilia Maharani on June 1, 2020 at 3:26 am

        Mas klo jelas2 pindah alamat dr depok ke Jakarta tp nunggu 5 tahunan bsa gak ??

  8. Posted by Hayato on April 8, 2020 at 5:11 pm

    Entah kenapa sistem negara ini aneh sekali, tidak synchron datanya antara satu bagian ke bagian lainnya, persoalan alamat saja ribet banget, toh tinggal ganti data sesuai data pada e-ktp yang terbaru, ini data yg ada kepolisian ga selaras, jadi datanya data lama terus, dan yang sangat disesali kenapa “manusia” seperti mereka yang menjadi petugasnya, pelayannya tidak ramah, mempersulit orang lain, apa sih yang di kejar? “uang, uang, dan uang” moga cepat bertaubat, tidak dibawa mati uangnya, apalagi hasil mempersulit orang lain, semoga cepat disadarkan saja manusia seperti itu.

    ini yang membuat saya enek melihat ASN, maaf OOT ya, btw thanks atas sharing pengalamannya.

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on April 9, 2020 at 11:40 am

      Welcome to Indonesia, bro hehehehe T_T
      “Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?” dan konon uang yang didapat secara tidak halal ibarat makan tak pernah kenyang, ga bakal ada puasnya. Semoga suatu saat nanti banyak yang mau berubah lebih baik dalam pelayanan, kualitas, dan akhlak, serta tidak mempersulit dan tidak tersilaukan dengan gemerlap uang yang tidak ada habisnya.

      Reply

  9. Posted by Akhmad yandri on May 7, 2020 at 10:19 pm

    Sama mas. Aku juga bingung mau bayar pajak tahunan malah diminta hampir 2 kali lipat dari pjak pokok. Rencana sih mau ganti alamat pas 5 tahunan. Entah bagaimana nasib ini

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on June 2, 2020 at 10:05 am

      Kl naik 2x lipat dan bayar pajaknya jadi lebih mahal, mending bisa dicoba opsi ganti alamat dan ga usah nunggu siklus 5 tahunan. Lebih baik bayar lebih untuk ganti alamat daripada bayar lebih mahal untuk pajak yang seharusnya lebih murah, kan?

      Reply

  10. Posted by Kaprilia Maharani on June 1, 2020 at 3:20 am

    Terima kasih gan infonya sangat membantu buat saya yg bulan ini bayar pajak tahunan tp udh pindah alamat (menikah) ikut suami
    Tanggung ya mending sekalian pajak 5 tahunan
    Btw klo bayar pajak nya secara online apa d permasalahkan juga ?? Soalnya data yg d online y masih data yg lama

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on June 2, 2020 at 10:14 am

      Mbak Kaprilia, saya belum pernah coba bayar pajak secara online, jadi saya tidak tahu apakah kalau beda alamat akan dipermasalahkan atau tidak.

      Yang jelas dalam kasus saya yang mengurus langsung di Samsat, beda alamat sedikit saja karena pemekaran (tidak pindah alamat hanya nama jalan dibuat lebih ringkas dan RW berubah) lebih sering dipermasalahkan. Apalagi mbak yang sudah jelas pindah dari Depok ke Jakarta, kemungkinan dipersulitnya jelas lebih besar.

      Saran saya, kalau ada dana cukup lebih baik segera ganti alamat saja supaya urusan bayar pajaknya nanti lancar. Kalau mau mengurus ganti alamat nunggu siklus 5 tahunan, silakan aja mbak, tapi harus siap dipersulit dalam membayar pajak tahunannya.

      Kalau tahun ini mau bayar pajak saja tanpa ganti alamat dan mengurusnya secara online, silakan saja dicoba, siapa tahu bisa dan tidak dipersulit. Kalau ternyata tidak bisa atau bisa namun dipersulit, maka opsi ganti alamat harus siap diurus.

      Demikian, semoga dapat membantu.

      Reply

  11. Posted by Alek on September 4, 2020 at 11:05 am

    Hallo Bro Agung kasusnya persis sama saya nih saya ada pemekeran jadi ada perubahan rt/rw dari data sebelumnya,kasusnya waktu di pembayaran tahunan yang ke-2 pada saat itu saya itu saya sudah disuruh proses perubahan tapi harus ke samsat polada metro jaya di gatot subroto dan saya tidak ada waktu,makanya sampai pembayaran yang ditahun ke-4 kena biaya lagi Rp.30.000 namun petuganya tetap bilang segera di proses perubahannya di polda metro jaya,yang jadi pertanyaan saya perubahan identitas karena pemekaran apakah harus di cek fisik lagi nantinya..???

    Reply

  12. Posted by AHMAD RIYADI ILFANI on September 12, 2020 at 9:33 am

    Assalamu’alaikum, pak kalau kasus saya pindah alamat ktp dari kota Tangerang Banten ke Jakarta Barat DKI Jakarta karena pernikahan, dan pajak pajak 5 tahunan tahun 2021. Bulan ini saya harus perpanjang pajak tahunan, apa ada solusinya pak kalo beda provinsi ?

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on September 26, 2020 at 8:58 am

      Wa alaikumussalam warahmatullah. Pak Ahmad, kalau memang jelas pindah alamat maka harus ganti alamat di STNK dan BPKB. Coba aja perpanjang tahun ini dan lihat bagaimana respon dari petugas Samsat tentang hal ini.

      Reply

  13. Posted by Hera on September 16, 2020 at 10:43 pm

    Bagaimana ini lanjutannya pajak 5tahunan yg beda alamat… Kepo nieh soalnya saja juga mengalami permasalahan yg sama…
    Mau bayar pajak 5tahunan atas nama sendri tapi beda alamat domisili…

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on September 26, 2020 at 9:01 am

      Sabar yaa mbak Hera….soalnya pajak 5 tahunan saya berakhir di tahun 2021, jadi insya Allah ada update baru lagi tahun depan tentang masalah ini. Tapi mengingat kondisi saat ini yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, saya akan lihat kondisinya juga tahun depan. Kalau tahun depan sudah normal kembali (mudah-mudahan, semoga bisa segera lenyap pandemi Covid-19), saya akan urus sendiri pajak 5 tahunan saya, tapi kalau resiko terburuknya masih pandemi, maka mungkin saya akan minta tolong orang lain untuk mengurusnya.

      Reply

    • Posted by Yusuf KS on March 31, 2021 at 9:06 pm

      Mbak Hera, sudah ada update tulisan mengenai kelanjutan pajak 5tahunan beda alamat. Silakan dicek yaa, semoga dapat membantu.

      Reply

  14. Posted by betty on January 18, 2021 at 9:24 am

    Kalau alamat di STNK beda dengan KTP karena keterbatasan sistem penulisan faktur di dealer, apakah bakal jadi masalah saat perpanjangan STNK ya, pak? Alamat di STNK tidak lengkap (diperpendek karena sistem penulisan alamat faktur di dealer). Terima kasih sebelumnya

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on January 18, 2021 at 11:29 am

      Bu Betty, saya tidak tahu jawaban pastinya, kl menurut saya selama alamat jalan intinya masih sama, nomor masih sama, dan RT/RW juga sama, seharusnya tidak menjadi masalah. Untuk lebih jelas benar atau pastinya harus ditanyakan ke Samsat atau orang yang biasa mengurus ini di Samsat.

      Reply

  15. Posted by Irma on April 25, 2021 at 12:00 pm

    Sebelum ubah alamat di KTP dan BPKB, udah sempet bikin KTP baru gak dengan alamat yg baru?
    Atau tetep pake KTP lama dengan alamat yg lama?

    Kasus saya juga sama, hanya saja ini salah ketik alamat di Disdukcapil.. jadinya repot saya kesini2nya..

    Reply

  16. Posted by Irma on April 25, 2021 at 12:02 pm

    Maksud saya: sebelum ubah alamat di STNK dan BPKB..

    Reply

  17. Posted by Yusuf KS on April 26, 2021 at 11:01 am

    Mbak Irma, sudah saya ceritakan di awal tulisan ini kalau saya sudah ganti alamat KTP dengan alamat baru (sebelum ubah alamat di STNK dan BPKB) tanpa biaya. Karena sudah ganti alamat pada KTP, maka ketahuan alamat KTP beda dengan alamat STNK dan BPKB yang dipermasalahkan ketika memperpanjang/bayar pajak STNK tahunan.

    Kalau masih pake KTP lama yang belum diubah alamatnya tentu ini tidak akan menjadi masalah dan semua proses akan mudah dan tidak dipersulit.

    Reply

  18. Posted by Aji on May 26, 2021 at 8:52 am

    Terimakasih sharing nya ya Pak. Bermanfaat sekali buat saya. Kasusnya mirip dengan saya. Hidup SAMSAT.. kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.. jadi enggan bayar pajak yaa hehe..

    Reply

  19. Posted by Ismar on September 15, 2021 at 7:43 am

    Mas, saya mengalami hal yang sama, pemekaran wilayah jadi rt, rw dan kelurahan beda, kemaren datang ke samsat wilayah dekat rumah lalu sekaligus bayar pajak dan ganti plat 5 tahunan dengan ikuti KTP. Untuk revisi di BPKB di info ganti ke Polda Metro. Pengalaman mas sewaktu ke polda apakah tetap di cek fisik walaupun sudah cek fisik di samsat wilayah

    Reply

    • Posted by Yusuf KS on October 5, 2021 at 4:53 pm

      Maaf baru balas mas Ismar karena baru cek blog lagi sekarang. Pengalaman saya walaupun sudah cek fisik di Samsat wilayah tetap cek fisik lagi di Polda Metro. Demikian. Semoga urusan mas Ismar sudah selesai dengan baik.

      Reply

Leave a comment