K. Pendahuluan
Persoalan waktu Shubuh di Indonesia terlalu cepat sebenarnya bukanlah hal yang perlu. Belasan tahun lalu hal ini sudah pernah dibahas dan dipublikasikan oleh beberapa ahli agama, ulama yang saya tahu yang pertama kali membahas ini adalah Syaikh Mamduh di majalah Qiblati tahun 2009 (mungkin sebelum beliau juga ada namun tidak saya ketahui). Penelitian tentang ini dilanjutkan oleh beberapa lembaga peneliti di Indonesia. Tahun 2021 persoalan ini kembali heboh karena Majelis Tarjdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan untuk melambatkan waktu Shubuh sekitar 8 menit dari jadwal sebelumnya dengan menetapkan awal waktu Shubuh dengan dip/sudut elevasi -18°, dan sebelumnya hal yang serupa juga diputuskan oleh pemerintah Malaysia.
Ini merupakan hal yang menarik dan saya juga ingin ikut membahasnya. Oleh karena itu saya membaca beberapa referensi mengenai hal ini, mulai memeriksa dan membaca kembali majalah Qiblati yang lama, lalu dilanjutkan dengan membaca bahan bacaan yang lebih baru dalam media buku maupun artikel daring yang reliabel.
Continue reading
Recent Comments