MUI tidak mengharamkan golput secara mutlak

Akhirnya saya menemukan isi fatwa Hasil Ijtima Majlis Ulama Indonesia yang paling lengkap untuk saat ini. Alhamdulillah. Saya sudah re-post isi fatwa tersebut di weblog Colors of Johohoho ini di Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia .

Berikut ini adalah fatwa hasil ijtima MUI 2009 tentang Tidak Memilih Hak Pilih dalam Pemilihan Umum alias golput :

IV- Tidak Memilih Hak Pilih dalam Pemilihan Umum

  1. Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Setelah melihat isi fatwa MUI tentang golput secara keseluruhan, maka dapat diambil kesimpulan :

  1. Hukum orang yang memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat adalah haram menurut fatwa MUI
  2. Hukum orang yang tidak memilih pemimpin (alias golput) adalah haram menurut fatwa MUI JIKA ada calon pemimpin yang memenuhi syarat.
  3. Hukum orang yang tidak memilih pemimpin (alias golput) adalah wajib menurut fatwa MUI JIKA tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat. (Kebalikan dari nomor 2).

Akhirnya jelas sudah bahwa isi fatwa MUI tentang golput bahwa MUI tidak mengharamkan golput secara mutlak, MUI mengharamkan golput JIKA ada calon pemimpin yang memenuhi syarat, dan JIKA tidak ada calon pemimpin yang memenuhi syarat maka otomatis hukum golput adalah mubah bahkan wajib.

Beberapa hal yang perlu dipertanyakan :

  1. Beberapa ulama dari MUI memang dengan tegas menyatakan bahwa MUI mengharamkan golput (atau tidak menggunakan hak pilih ^^) jika ada kandidat pemimpin yang memenuhi syarat, satu dari beberapa ulama tersebut adalah K.H. Ma’ruf Amin. Tetapi ada beberapa ulama dari MUI yang menyatakan mengharamkan golput secara mutlak atau mewajibkan memilih secara mutlak, sampai menyatakan “Andaikata tidak ada yang baik, tetap harus memilih. Dipilih yang tingkat keburukannya paling rendah”, satu dari beberapa ulama tersebut adalah Ali Mustafa Ya’qub.


    Sama-sama dari MUI, sama-sama hadir di Padang Panjang, tapi kenapa bisa berbeda pendapat tentang fatwa yang telah dikeluarkan? Jika pendapat pribadi, seharusnya disebutkan bahwa itu pendapat pribadi atau jika sudah terlanjur terucap, maka perlu diralat.

  2. Kenapa sampai saat ini (bahkan sampai tanggal 25 April 2009) MUI tidak menampilkan fatwa hasil ijtima MUI 2009 itu secara keseluruhan di beberapa media –minimal di media MUI sendiri, misalnya buletin atau majalah (jika MUI memiliki media tersebut), atau pada website MUI– ?


    Kasihan sekali banyak Muslim di Indonesia yang kesulitan mencari fatwa hasil ijtima MUI 2009 secara keseluruhan, bahkan di website MUI juga tidak ada. Jika ada banyak orang yang berpendapat bahwa MUI mengharamkan golput secara mutlak, maka jangan salahkan masyarakat yang beranggapan bahwa MUI telah memfatwakan golput adalah haram secara mutlak. Jika ingin menyalahkan, yang pertama harus disalahkan adalah MUI sendiri yang kurang mensosialisikan fatwa-fatwa mereka dengan baik dan benar di beberapa media –minimal di media mereka sendiri–. Dan salahkan pula media yang sudah mengetahui secara detil tentang fatwa-fatwa MUI tetapi mereka menyampaikan hal tersebut dengan cara yang salah secara sengaja, atau bahkan tidak menyampaikan hal tersebut secara sengaja.

BTW, apakah pada pilpres nanti ada calon kandidat presiden yang beriman dan bertakwa [minimal aqidah dan akhlak harus bagus, selalu mengerjakan syari’at Islam yang wajib (shalat, zakat, shaum, haji, dsb),dsb] , jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam?

Yusuf KS.

p.s. Sebenarnya ada beberapa hal lain yang perlu dibahas lebih lanjut tentang Fatwa MUI Pusat Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III 1430H/2009M, tetapi untuk saat ini saya cukupkan dengan membereskan masalah golput terlebih dahulu. Insya Allah, pembahasan detil tentang hal lain (selain golput) yang berkaitan dengan fatwa hasil ijtima MUI 2009 akan dibahas di weblog ini (tapi saya tidak janji lhoo…).

2 responses to this post.

  1. […] Info : Lihat pula artikel terbaruku MUI tidak mengharamkan golput secara mutlak. […]

    Reply

  2. Greatings, Super post, Need to mark it on Digg
    Have a nice day

    Reply

Leave a comment