ZAKAT FITHRI

ZAKAT FITHRI

 

Zakat Fithri merupakan suatu istilah yang [juga] sering kaum muslimin dengar di dalam bulan Ramadhan (selain tentang shaum dan qiyamul lail (tarawih) dan masalah lainnya). Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan zakat fithri, sehingga kaum muslimin lebih memahami tentang masalah tersebut.

 

K. Pengertian Zakat Fithri

 

Beberapa dalil tentang zakat fithri :

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri kepada manusia pada bulan Ramadhan.” << Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahan pada Muslim>>

 

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘iid).” <<. Bukhari (3/367 no. 1503)>>

 

Zakat Fithri berasal dari dua kata yaitu zakat dan fithri. Pengertian zakat (زَكَاةَ) secara bahasa adalahbersih/suci, memuji/menghargai, tumbuh/berkembang dan baik. Pengertian zakat secara istilah adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama [Islam] untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya [UUPZ99].

 

Fithri (فَطَر) secara bahasa berarti membuka/membelah. Sedangkan pengertian zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhan (Sabiq, 2005 : 203). Pengertian yang lebih spesifik tentang zakat fithri adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fithri [UUPZ99].

 

Sebagian umat muslim menyebut zakat fithri dengan zakat fithrah, hal ini kurang tepat karena :

  1. Teks hadits tentang masalah ini semuanya memakai kata zakat fithri (زَكَاةَ الْفِطْرِ) dan bukan zakat fithrah(زَكَاةَ الْفِطْرِة).

  2. Terdapat arti lain tentang fithri, yaitu bahwa fithri merupakan bentuk jama (banyak/plural) dari fithrah yang berarti suci. [Memang benar ada arti seperti itu] tetapi arti ini kurang tepat (dalam konteks zakat fithri), karena zakat itu sendiri artinya suci, lagipula zakat fithri berkaitan erat dengan ramadhan dan makanan, sehingga makna fithri (dalam konteks zakat fithri) yang lebih tepat adalah berbuka.

 

Zakat Fithri diwajibkan untuk semua muslim, laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (lihat kembali hadits yang disebutkan pada awal tulisan ini). Zakat fithri wajib dikeluarkan untuk dirinya dan diri orang yang wajib dinafkahi olehnya, seperti isteri, anak, dan pembantu yang mengurusi keperluan mereka. Walaupun yang diwajibkan membayar zakat fithri adalah orang yang menafkahi, tetapi orang-orang yang dinafkahi seperti isteri, anak dan pembantu boleh membayar zakat fithri-nya sendiri.

 

 

L. Bentuk Zakat Fithri yang dikeluarkan

 

 

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ

 

Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)” <<Bukhari nomor 1508 Muslim nomor 2280>>.

 

 

Nishab (batas minimum untuk menunaikan zakat) zakat fithri yang harus ditunaikan adalah satu sha’ dari makanan pokok negeri setempat, seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa satu sha’ gandum setara dengan 2,04 – 2,20 kilogram, sedangkan ulama lain berpendapat dibulatkan menjadi 2,50 kilogram. Sedangkan satu sha’ beras kira-kira sekitar 2,350 kilogram (dibulatkan menjadi 2,50 kilogram). Perlu diperhatikan bahwa menunaikan zakat fithri minimal dengan makanan pokok suatu negeri dengan kualitas menengah, dan akan lebih baik lagi jika menggunakan kualitas atas/paling bagus.

 

Sebagian ulama mewajibkan setiap muslim membayar zakat fithri dengan makanan dan tidak boleh diganti dengan nilai uang. Beberapa ulama yang berpendapat ini adalah Malik, Syafi’i, Ahmad dan Dawud. Alasan utamanya dari pendapat ini adalah Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah membayar zakat fithri dengan uang, padahal pada zamannya sudah ada dinar dan dirham.

 

Sebagian ulama lainnya membolehkan membayar zakat fithri dengan uang, yaitu mengganti satu sha makanan pokok dengan sejumlah uang yang sesuai. Beberapa ulama yang berpendapat ini adalah Abu Hanifah, dan Ibnu Taimiyah. Membayar zakat fithri dengan uang bisa lebih bermanfaat (apalagi untuk zaman ini) untuk orang fakir dan miskin serta lebih mempermudah muzakki (pembayar zakat) untuk menunaikan zakat.

 

Jika memang zakat fithri harus dipahami secara tekstual 100%, maka tidak boleh seseorang membayar zakat fithri kecuali dengan kurma, gandum atau kismis, karena sabda Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam hanya menyebut makanan tersebut. Dengan suatu pemahaman dari suatu hadits Nabi tentang zakat fithri maka munculllah suatu pemahaman membayar zakat dengan makanan pokok pada suatu negeri masing-masing, tidak terbatas pada kurma, gandum, dan kismis saja. Sehingga wajar jika muncul pemahaman yang membolehkan membayar zakat fithri dengan uang.

 

M. Penyaluran Zakat Fithri

 

Orang yang berhak menerima zakat, infak/shadaqah disebut mustahiq. Mustahiq terdiri dari 8 ashnaf (golongan) yang berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu : Faqir, Miskin,Amil (pengelola zakat), Mu’allaf (orang yang baru atau akan masuk Islam), Gharim (Orang yang terlilit hutang), Riqab (Budak), Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal), dan Fii Sabilillah.

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh disalurkan untuk ke-8 ashnaf mustahiq, alasannya berpegang pada dalil umum pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat fithri hanya boleh disalurkan untuk faqir dan miskin saja, alasannya berpegang pada dalil khusus hadits “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” << Ibnu Majah, Abu Dawud>>.

Waktu zakat fithri diwajibkan adalah pada akhir bulan Ramadhan, dan para ulama fiqih telah sepakat tentang hal itu, tetapi mereka berbeda pendapat tentang batasan waktunya. Pendapat jumhur adalah waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.

 

Kebanyakan ulama fiqih juga berpendapat bahwa bolehnya menyegerakan pembayaran zakat fithri ketika satu atau dua hari sebelum hari raya. Dan tidak diperbolehkan membayar zakat fithri setelah shalat Idul Fithri sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni.

 

Muzakki boleh menyalurkan zakatnya melalui tangannya sendiri (secara langsung) kepada para mustahiq, atau menyerahkan zakatnya kepada amil. Amil yang ideal adalah satu badan amil yang dikelola oleh pemerintah, tetapi karena pada saat ini di negeri Indonesia hal tersebut belum ada, maka amil bisa terbentuk dengan pengelolaan pemerintah (BAZNAS, BAZDA, LAZNAS, etc) atau pengelolaan masyarakat umum (Dompet Dhuafa, PKPU, Baitul Maal Al Fath, etc).

 

Saran dari penulis jika Anda ingin menunaikan zakat melalui amil :

  1. Pilihlah Amil yang jujur, terpercaya, paham tentang zakat dan pengelolaan zakat, professional.

  2. Pilihlah Amil yang memang bertugas sebagai Amil sepanjang tahun, bukan Amil dadakan yang hanya muncul pada 10 hari (atau kurang dari 10 hari) menjelang Idul Fithri kemudian mereka menghilang setelah Idul Fithri ^^

 

N. Penutup

 

Sebagai penutup, penulis akan memberikan suatu kesimpulan dari apa yang sudah dibahas pada tulisan ini :

 

  1. Zakat fithri adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fithri

  2. Zakat fithri boleh dikeluarkan dalam bentuk satu sha makanan pokok suatu negeri ataupun uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.

  3. Zakat fithri boleh dikeluarkan 1-2 hari sebelum Idul Fithri, yang terbaik adalah pada malam Idul Fithri

  4. Zakat Fithri diwajibkan untuk semua muslim, laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa. Yang diwajibkan membayar zakat fithri adalah kepala keluarga, ia wajib membayar zakat fithri untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

  5. Walaupun zakat fithri diwajibkan bagi orang yang menafkahi suatu keluarga (kepala keluarga), tetapi orang-orang yang dinafkahi seperti isteri, anak dan pembantu boleh membayar zakat fithri-nya sendiri.

  6. Muzakki boleh menyalurkan zakatnya melalui tangannya sendiri (secara langsung) kepada para mustahiq, atau menyerahkan zakatnya kepada amil.

 

Yusuf KS

Web Blog : https://myks.wordpress.com

Link this article : https://myks.wordpress.com/2007/10/09/zakat-fithri/

PDF Version : http://www.kakikaku.com/yks/articles/zakat_fithr.pdf

 

Referensi :

Skripsiku.

Panduan Zakat menurut Al-Qur’an dan Sunnah oleh Sayid Sabiq.

Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. [UUPZ].

 

4 responses to this post.

  1. assalamu’alaikum,

    akh, mau tanya.
    kalau mau pasang aplikasi zakat online seperti di http://www.bmtalfath. com.
    caranya bagaimana ya?
    kalau tidak keberatan, mungkin bisa di jawab melalui email.

    terimakasih

    wassalam.

    Reply

  2. Oke, sudah dijawab via e-mail.

    Reply

  3. Posted by Rizki on October 13, 2008 at 2:52 pm

    assalamualaikum..

    bleh minta cara bikin aplikasi zakat

    Seperti yang ada di http://www.bmtalfath.com

    mohon bantuan nya

    wassalam

    Reply

  4. @ Rizki :

    wa ‘alaikumussalam warahmatullah.

    Berikut ini cara saya membuat program aplikasi web zakat :
    1. Perencanaan
    2. Pengumpulan data (termasuk mempelajari zakat secara detil)
    3. Analisis
    4. Perancangan basis data
    5. Pemograman (proses pemogramannya tidak terlalu sulit dan rumit)
    6. Uji program
    7. Debugging & maintenance.

    Itulah jawaban yang dapat saya berikan berdasarkan apa yang saya pahami dari pertanyaan Anda. Semoga dapat dipahami.

    Reply

Leave a comment