PENENTUAN HILAL DENGAN RU’YAH DAN HISAB
Ada beberapa istilah yang sering muncul ketika menjelang bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, yaitu ru-yah dan hisab. Banyak media yang memberitakan ru-yah dan hisab pada bulan-bulan tersebut, tetapi tidak banyak media yang menjelaskan banyak hal tentang ru-yah dan hisab, padahal masih banyak umat Islam yang belum mengetahui seluk beluk ru-yah dan hisab.
Tulisan ini membahas beberapa hal yang berkaitan dengan ru-yah dan hisab. Dengan dibuatnya tulisan ini diharapkan semakin banyak umat Islam yang lebih memahami tentang ru-yah dan hisab. Amiin. Tulisan ini masih jauh dari sempurna, karena itu kritik, komentar, dan saran sangat penulis harapkan. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
K. Pengertian
Hilal (هلال) = Awal Bulan.
Bulan yang mengitari Bumi memiliki fase tersendiri dalam setiap putarannya selama 29-30 hari/bulan. Setiap fase memiliki tanda/bentuk tersendiri, seperti bulan sabit, setengah purnama, purnama, bulan mati, dan sebagainya. Hilal termasuk suatu fase awal bulan yang dapat dilihat oleh seseorang, secara singkatnya hilal adalah bulan sabit.
Hilal ini ada pada setiap bulan, jadi istilah hilal tidak hanya dipakai ketika bulan Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah saja (bulan tersebut merupakan bulan-bulan hijriyah ketika istilah hilal menjadi sangat terkenal), tetapi untuk semua bulan hijriyah.
Ru-yah (رؤْية) = Penglihatan.
Dalam konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan ru-yah adalah ru’yah hilal yaitu melihat hilal dengan cara melihatnya dengan mata langsung atau melalui alat bantu (teropong dan alat astronomi lainnya).
(Catatan : Harap bedakan antara ru-yah (رؤْية) dengan Ruqyah (رقيه) dan ru-ya (رؤْيا) . Ruqyah secara bahasa adalah jampi-jampi/ucapan/mantra. Ruqyah terbagi menjadi dua, Ruqyah Syar’iyah (Ruqyah yang sesuai syari’at Islam) dan Ruqyah yang bukan Syar’i (Ruqyah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam). Sedangkan ru-ya adalah mimpi (lebih khusus mimpi yang baik). Masalah Ruqyah dan ru-ya lebih lanjut perlu dijelaskan secara terpisah.
Hisab (حساب) = Perhitungan.
Dalam konteks bulan hijriyah yang dimaksud dengan hisab adalah suatu metode perhitungan untuk menentukan tanggalan (termasuk awal dan akhir bulan) hijriyah.
L. Cara Menentukan Hilal
Cara menentukan Hilal :
-
Ru-yah
Ru-yah biasa dilakukan pada hari ke 29 (yaitu pada sore harinya menjelang/setelah maghrib) suatu bulan Hijriyah.
-
Ikmal (إكمال = penyempurnaan)
Jika Hilal tidak terlihat pada proses ru-yah, maka bulan hijriyah tersebut disempurnakan/digenapkan menjadi 30 hari.
-
Hisab
Ahli hisab membuat suatu metode perhitungan sehingga terbuatlah suatu jadwal/kalender Hijriyah dalam setiap bulan/tahunnya.
Ru-yah dan Ikmal merupakan istilah yang berhubungan, karena jika ru-yah tidak dapat dilakukan maka ikmal 30 hari akan dilakukan. Dengan alasan itu maka wajar saja jika seolah-olah hanya ada dua cara menentukan Hilal, yaitu ru-yah dan hisab.
Mayoritas umat Islam di dunia menggunakan cara ru-yah untuk menentukan Hilal Ramadhan&Syawal, termasuk pemerintah Indonesia. Walau begitu tetap ada sebagian Muslim yang memilih menggunakan cara hisab (baik hisab murni maupun tidak), di Indonesia Muhammadiyah merupakan salah satu contoh yang paling vokal.
L.1. Ru-yah
Penentuan Hilal melalui ru-yah juga memiliki beberapa perbedaan pendapat :
-
Satu ru-yah untuk semua negeri.
Maksudnya : Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat Hilal melalui ru-yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri lain wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak melihat Hilal di negerinya sendiri.
Contoh : Jika Arab Saudi telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal harus mengikuti hasil ru-yah Arab Saudi.
Pendapat satu ru-yah untuk semua negeri ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqhu as-Sunnah (Juz 1) :
ذهب الجمهور: إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع.
فمتى رأى الهلال أهل بلد، وجب الصوم على جميع البلاد لقول الرسول صلى الله عليه وسلم ” صوموا لرؤيته، وافطروا لرؤيته “.
وهو خطاب عام لجميع الامة فمن رآه منهم في أي مكان كان ذلك رؤية لهم جميعا.
Pendapat Jumhur : Tidak ada perbedaan mathla (tempat muncul hilal), maka penduduk negeri apa saja yang telah melihat hilal, maka seluruh negeri wajib shaum sebagaimana hadits Rasulullah, “Shaumlah kalian karena melihat hilal (awal Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat hilal (awal Syawwal)”. Ucapan tersebut adalah umum untuk semua umat, maka barangsiapa di antara mereka yang telah melihat hilal di tempat mana saja, maka itu adalah ru-yah bagi mereka semua (Fiqhu as-Sunnah Juz 1).
-
Satu ru-yah untuk satu negeri dan negeri yang berdekatan.
Maksudnya : Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat Hilal melalui ru-yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri yang berdekatan wajib mengikutinya walaupun negeri tersebut tidak melihat Hilal di negerinya sendiri.
Contoh : Jika Indonesia telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara tetangga Indonesia (Malaysia, Brunei, Filipina, Thailand, dsj) yang belum melihat hilal harus mengikuti hasil ru-yah Indonesia.
Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah.
-
Setiap negeri memiliki ru-yah masing-masing.
Maksudnya : Jika suatu negeri telah menyatakan telah melihat Hilal melalui ru-yah dengan terpercaya dan terbukti, maka negeri lain tidak wajib mengikutinya jika mereka tidak melihat Hilal di negerinya sendiri.
Contoh : Jika Arab Saudi telah menyatakan telah melihat hilal, negara-negara lain di seluruh dunia yang belum melihat hilal tidak harus mengikuti hasil ru-yah Arab Saudi, melainkan mengandalkan hasil ru-yah di negerinya sendiri.
Ini adalah pendapat Ikrimah, Qasim bin Muhammad, Salim, Ishaq rahimahumullah, dan pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama Syafi’iyyah.
Ketiga pendapat dalam masalah ru-yah Hilal tersebut memiliki dalil/argumen yang sama (dengan pemahaman yang berbeda), yaitu suatu hadits riwayat Bukhari dan Muslim :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Rasulullah bersabda, “Shaumlah kalian karena melihat hilal (awal Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat hilal (awal Syawwal). Jika (hilal) tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban 30 hari.” <<Bukhari [nomor : 1909], Muslim dari Abu Hurairah. Redaksi hadits ini adalah riwayat Bukhari>>
Sedangkan pendapat setiap negeri memiliki ru-yah masing-masing memiliki tambahan dalil dari hadits Kuraib / Ibnu Abbas :
: قدمت الشام، واستهل علي هلال رمضان وأنا بالشام، فرأيت الهلال ليلة الجمعة.
ثم قدمت المدينة في آخر الشهر، فسألني
ابن عباس - ثم ذكر الهلال - فقال: متى رأيتهم الهلال؟ فقلت: رأيناه ليلة الجمعة فقال: أنت رأيته؟ فقلت: نعم، ورآه الناس، وصاموا، وصام معاوية، فقال: لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين، أو نراه، فقلت: ألا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا…هكذا أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Kuraib berkata : Aku tiba di Syam, lalu diumumkan tentang hilal Ramadhan ketika aku masih di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Lalu aku tiba di Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Ibnu Abbas menanyakanku –lalu ia menyebut hilal–. Ibnu Abbas bertanya, “Kapan mereka melihat hilal?” Aku menjawab, “Kami melihat hilal pada malam Jum’at.” Ibnu Abbas bertanya, “Kamu melihat hilal?” Aku menjawab, “Ya, dan orang-orang melihat hilal, lalu mereka shaum, dan Mu’awiyah juga shaum.” Ibnu Abbas berkata, “Tapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami tidak berhenti shaum hingga kami menyempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal.” Aku bertanya, “Apakah tidak cukup bagimu ru-yah Mu’awiyah dan shaumnya?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, begitulah Rasulullah telah memerintahkan (kami).” << Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidizi berkata : Hasan, Shahih, Gharib >>
L.2. Hisab
Walaupun ru-yah merupakan cara yang paling banyak dipakai dalam menentukan awal/akhir bulan Hijriyah, sebagian Muslim memakai ilmu hisab dengan memperhitungkan gerak Bulan mengitari Bumi, bahkan ilmu hisab saat ini sudah didukung dengan alat-alat astronomi dengan teknologi yang canggih.
Dalil diperbolehkannya hisab dipakai dalam menentukan awal/akhir bulan adalah :
-
Menentukan awal bulan Hijiriyah (secara umum : semua bulan hijiryah) pada dasarnya termasuk dalam permasalahan dunia.
Kaidah dalam permasalahan dunia adalah segala sesuatu adalah boleh kecuali jika ada dalil yang melarangnya. Apalagi dengan ilmu hisab ini dapat membantu umat Muslim di seluruh dunia, baik dalam permasalahan dunia bahkan juga dalam beberapa permasalahan agama (seperti waktu shalat dan hisab awal ramadhan/syawal/dzulhijjah).
-
Terdapat perintah dalam Al-Qur’an yang menyuruh umat Muslim mempelajari ilmu hisab, antara lain adalah :
(((يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ )))
((( Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji [Al-Baqarah (2): 189] )))
((( Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. [Yunus (10) : 5] )))
((( Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. [ Al-Israa' (17) :12] )))
((( Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. [Al-An'am (6) : 96] )))
-
Beberapa ulama yang menyatakan bolehnya memakai hisab antara lain : Abul Abbas Ahmad bin Amr bin Suraij asy-Syafi’i, Ibnu Hazm, Ibnu Daqiq al-’Iid, dan Muhammad Rasyid Ridha Rahimahumullah (lihat majmu’ah ar-rasaail ats-tsalasah). Ulama-ulama Indonesia juga cukup banyak yang menyatakan bolehnya menggunakan hisab, satu dari mereka adalah A. Hassan rahimahullah (lihat terjemahan dan keterangan A. Hassan dalam Kitab Bulughul Maram).
M. Pendapat yang Ideal Tentang Ru-yah
Dalam masalah ru-yah, kaum Muslimin saling berbeda pendapat tentang pendapat manakah yang paling kuat dalam penentuan ru-yah, apakah pendapat pertama (satu ru-yah untuk semua negeri), pendapat kedua (satu ru-yah untuk satu negeri dan negeri yang berdekatan), atau pendapat ketiga (setiap negeri memiliki ru-yah masing-masing)? Menurut penulis, pendapat yang paling kuat / mendekati kebenaran adalah pendapat yang pertama, Insya Allah, pendapat yang paling ideal, dan juga merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini memiliki beberapa alasan antara lain :
-
Kata “kalian” pada hadits ru-yah berlaku umum untuk semua orang Islam. Jika ada yang melihat Hilal, jujur, terpercaya dan terbukti tanpa memandang perbedaan mathla (tempat munculnya hilal), maka persaksian itu harus diterima.
-
Umat Islam itu satu, karena itu perlu penyeragaman dalam penentuan Hilal.
Sebagian kalangan meyakini bahwa pendapat ketiga (setiap negeri memiliki ru-yah masing-masing) adalah pendapat yang lebih kuat dengan dalil hadits Kuraib yang sudah disebut sebelumnya dan menyatakan bahwa jika pendapat pertama (satu ru-yah untuk semua negeri) lebih kuat, maka hadits umum tentang ru-yah itu bertentangan/bentrok dengan hadits Kuraib.
Jika direnungkan lagi, sebenarnya hadits Kuraib tidak bertentangan dengan hadits umum tentang ru-yah. Beberapa alasannya adalah :
-
Pada saat itu negeri-negeri berjauhan dan belum memiliki suatu sistem komunikasi yang canggih dan cepat.
-
[Ibnu Abbas bertanya, “Kapan mereka melihat hilal?”] Hal ini menandakan bahwa Ibnu Abbas tidak tahu kapan Mu’awiyah yang merupakan seorang khalifah memulai shaum Ramadhan di Syam, dan Ibnu Abbas baru mengetahui hal itu saat Kuraib mengabarinya. Dengan alasan ini pula menandakan bahwa sekalipun Mu’awiyah mengumumkan berita ru-yah di negerinya, tetapi ia tidak menyebarkannya ke negeri yang lain karena pada saat itu belum adanya suatu sistem komunikasi yang cepat (pada saat itu informasi disampaikan melalui utusan yang waktu tempuhnya dapat berhari-hari sehingga tidak efektif untuk urusan seperti hilal ini).
-
[ Aku tiba di Syam, lalu diumumkan tentang hilal Ramadhan ketika aku masih di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum'at. Lalu aku tiba di Madinah pada akhir bulan (Ramadhan)] Kuraib menyampaikan berita hilal Ramadhan di Syam pada Ibnu Abbas di Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Kesimpulannya berita hilal itu sangat telat datang (tapi masih dapat dimaklumi jika melihat kondisi pada saat itu) pada saat shaum sudah berjalan beberapa pekan (hampir sebulan), oleh karena itu Ibnu Abbas menyatakan bahwa mereka (penduduk Madinah) akan meneruskan shaum mereka hingga mereka melihat hilal Syawal atau ikmal. Seandainya berita hilal Ramadhan di Syam bisa tiba tepat waktu di Madinah (dan kondisi seperti ini pada saat itu sangat sulit tercapai), maka belum tentu Ibnu Abbas akan berkata seperti itu.
-
[Tidak, begitulah Rasulullah telah memerintahkan (kami)] Perkataan Ibnu Abbas ini bisa ditafsirkan dalam beberapa penafsiran, apakah maksudnya adalah (a) Rasulullah memerintahkan ru’yah hilal Ramadhan berlaku di masing-masing negeri atau (b) Rasulullah memerintahkan jika berita hilal Ramadhan dari negeri lain sampai dengan telat pada saat negeri itu sedang shaum beberapa pekan, maka penduduk negeri itu sebaiknya melanjutkan shaum mereka.
Pendapat 4b lebih baik, Insya Allah, daripada 4a sehingga hadits Kuraib ini tidak bentrok dengan hadits hilal secara umum. Seandainya berita hilal Ramadhan di Syam bisa tiba tepat waktu di Madinah (dan kondisi seperti ini pada saat itu sangat sulit tercapai), maka belum tentu Ibnu Abbas akan berkata seperti itu dan Ibnu Abbas sangat mungkin akan mengikuti kesaksian orang-orang yang telah menyatakan melihat hilal Ramadhan di negeri lain.
-
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saja menerima persaksian orang-orang yang melihat hilal tanpa menanyakan di mana mereka melihat hilal :
راءى الناس الهلال، فأخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم أني رأيته، فصام، وأمر الناس بصيامه.
Dari Ibnu Umar Radiyallaahu Anhu : Orang-orang melihat hilal (Ramadhan), lalu berita ru’yah itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau shaum dan memerintahkan orang-orang untuk shaum. << Abu Dawud, Hakim, dan Ibnu Hibban, ia menshahihkannya >>
N. Dilema ru-yah dan hisab
Faktanya, pada saat ini kebanyakan negeri memilih pendapat ke-3 (sebagian ada yang memilih pendapat ke-2) dalam masalah ru-yah, sehingga masih cukup sering terjadi perbedaan dalam penentuan Hilal. Ego masing-masing negara masih terlihat, padahal seharusnya yang terlihat hanyalah rasa persaudaraan sesama Muslim dan melepas perbedaan negara.
Cukup sering terjadi perbedaan awal bulan Ramadhan dan Syawal di beberapa negeri Muslim di dunia, hal ini disebabkan kebanyakan negeri memilih pendapat ke-3 dalam ru-yah. Anehnya, ketika penentuan awal bulan Dzulhijjah, banyak negara-negara yang mengikuti hasil ru-yah Arab Saudi. Ketika penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal, masing-masing negara kukuh berpendapat dengan hasil ru-yah di negerinya masing-masing, tetapi ketika penentuan awal bulan Dzulhijjah banyak negeri Muslim yang mengikuti hasil ru-yah Arab Saudi. Aneh, kan?
Disinilah cara hisab sebenarnya bisa berperan dengan baik dalam penentuan Hilal. Dengan ilmu hisab yang semakin baik yang dikuasai oleh ahli hisab Muslim, ditambah dengan bantuan alat astromoni dan astronom Muslim, mereka memakai hisab untuk keperluan umat Muslim di seluruh dunia.
Contoh terbaik adalah jadwal shalat 5 waktu untuk seluruh dunia, jadwal tersebut dibuat dengan hisab dan dipakai oleh mayoritas Muslim di dunia, termasuk di Indonesia. Jadwal shalat pada awalnya diketahui dengan cara melihat perubahan posisi matahari (dengan kata lain ru-yah Syamsu/Melihat matahari), tetapi dengan adanya ilmu hisab, jadwal shalat bisa dibuat untuk seluruh tempat di dunia. Kenapa hisab jadwal shalat bisa digunakan di seluruh dunia? Karena perhitungannya hasil hisab –Insya Allah– sama (atau setidaknya hanya selisih sedikit saja beberapa menit) dengan hasil melihat langsung posisi matahari untuk menentukan waktu shalat.
Jadwal shalat 5 waktu yang diterima di seluruh dunia itu dibuat dengan hisab, anehnya ketika ahli hisab (dan astronom Muslim) membuat hisab untuk kalender hijriyah, termasuk penentuan Hilal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, banyak negeri Muslim yang menolaknya, tetapi mereka memakai hisab (menggunakan kalender Hijriyah) untuk bulan-bulan Hijriyah selain Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Anehnya lagi mereka memakai hisab untuk shalat dalam keseharian hidup mereka, tetapi ketika mementukan Hilal mereka menolaknya.
Contoh lainnya dengan adanya hisab, bisa diketahui dengan jelas kapan waktu gerhana bulan atau gerhana matahari, di tempat mana terjadinya, kapan waktunya, dan sebagainya. Dengan adanya informasi seperti itu, kaum Muslimin jadi mengetahui tentang kapan waktu gerhana, dan juga bisa bersiap-siap untuk melakukan salah satu sunnah Rasulullah yaitu shalat gerhana.
Sebenarnya hisab dan ru-yah tidak bertentangan, malah sebaliknya hisab bisa menjadi pendukung ru-yah. Dengan hisab, bisa ditentukan apakah Hilal kemungkinan besar akan terlihat atau tidak. Jika ahli hisab mengatakan ru-yah dapat terlihat di suatu tempat, maka hanya perlu pembuktian dengan ru-yah, dan biasanya –Insya Allah– memang benar (karena perhitungan hisabnya sudah bagus dan semakin baik). Jika ahli hisab dan astronom Muslim mengatakan dengan ilmu hisab dan astronominya bahwa Hilal kemungkinan tidak akan terlihat, maka tinggal buktikan saja dengan ru-yah, simpel kan?
Dengan ilmu hisab dalam penentuan jadwal kalender Hijriyah, termasuk penentuan Hilal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, maka Insya Allah persatuan umat Islam di dunia dalam masalah tanggalan / kalender tahun hijriyah dapat tercapai lagi. Tidak akan ada lagi perbedaan waktu shaum, Idul Fitri dan Idul Adha di seluruh dunia. Alangkah indahnya jika hal tersebut bisa terwujudnya. Jika orang nashrani bisa bersatu merayakan natal setiap tanggal 25 Desember, kita sebagai Muslim lebih berhak untuk bisa bersatu dalam shaum (Ramadhan), Idul Fitri (Syawal), dan Idul Adha (Dzulhijjah).
O. Opini Penulis tentang Penentuan Hilal di Indonesia
Beberapa hal yang biasa dilakukan depag/pemerintah dalam penentuan Hilal.
-
Cara yang dipakai oleh pemerintah/Depag RI adalah ru-yah, tetapi menurut penulis mereka belum optimal dalam menerapkannya.
-
Biasanya menugaskan beberapa orang Depag untuk melakukan ru-yah hilal di beberapa tempat di wilayah Indonesia. (Apakah semua tempat di Indonesia akan terjangkau oleh orang Depag, lebih banyak mana antara orang Depag yang diperintahkan melihat Hilal dengan Muslim Indonesia yang juga berpotensi untuk dapat melihat Hilal?)
-
Jika mayoritas orang Depag menyatakan tidak melihat hilal pada sidang itsbat, maka pendapat itu yang biasanya dipakai.
-
Biasanya akan melakukan rapat dengan ormas Islam sebelum penentuan awal bulan Ramadhan/Syawal (sidang itsbat), tetapi pendapat yang dipilih biasanya pendapat yang sudah dipilih oleh pemerintah/depag sebelumnya.
-
Sekalipun banyak Muslim non-Depag atau ormas yang melihat ru-yah dan sudah melaporkannya kepada pemerintah, jika pemerintah/Depag RI sudah memutuskan untuk ikmal maka pasti akan digenapkan (tidak memakai hasil ru-yah orang/pihak lain).
-
Diberitakan bahwa Depag sudah membeli suatu alat astronomi yang canggih, tetapi penggunaannya secara optimal untuk ru-yah belum diketahui. Apakah benar-benar dipakai atau hanya sekedar pajangan saja.
-
Biasanya waktu awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia adalah waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan kalender yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Dan biasanya pula, lama bulan Ramadhan adalah 30 hari.
-
Cukup sering hasil penentuan Hilal (terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah) pemerintah/Depag RI berbeda dengan kebanyakan hasil penentuan negeri Muslim lainnya di dunia. Tahun 1427 H dan 1428 H adalah salah satu contohnya (awal Syawal dan Dzulhijjah yang dipakai pemerintah RI berbeda dengan yang dipakai mayoritas negeri Muslim).
-
Tahun ini (1428 H) Depag sudah memanggil ahli ru-yah dan ahli hisab untuk saling berdiskusi. Semoga mereka dapat berdiskusi dengan baik, saling menerima kebenaran, mau mengakui kekeliruan jika memang terjadi kekeliruan, dan bertujuan untuk mendapat hasil yang terbaik untuk umat Muslim ini (update : ternyata harapan tersebut tidak dapat terwujud pada tahun 1428 H, semoga saja harapan ini dapat terwujud pada tahun-tahun yang akan datang, Amiin).
Beberapa hal yang dilakukan oleh masyarakat/ORMAS Muslim di Indonesia (non depag/pemerintah) dalam penentuan Hilal :
-
ORMAS paling vokal dalam menerapkan hisab untuk penentuan Hilal adalah Muhammadiyah. Biasanya mereka percaya diri untuk mengumumkan hasil hisabnya jauh hari sebelum hari H.
-
Ada beberapa ORMAS yang mengikuti rapat Depag tentang penentuan awal bulan yang pada rapat tersebut mereka mengikuti pendapat pemerintah/Depag, tetapi pada kenyataannya (entah secara organisasi maupun personal) mereka menerapkan pendapat yang berbeda dengan apa yang sudah diputuskan tersebut.
Ada beberapa ORMAS pusat yang mengikuti pendapat pemerintah RI, tetapi ORMAS cabangnya tidak mau sependapat dengan ORMAS pusat disebabkan mereka sudah melihat Hilal atau negeri lain ada yang sudah melihat Hilal. Ini pernah terjadi pada sebagian cabang Nahdhatul Ulama.
Ada beberapa orang/ORMAS di Indonesia yang berpegang pada pendapat satu ru-yah untuk semua negeri dan mereka mengambil patokan Arab Saudi. Salah satu contohnya adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (walaupun mereka tidak terlalu vokal dalam menyuarakannya).
Ada beberapa orang/ORMAS di Indonesia yang serius dalam melihat ru-yah dan maksimal untuk dapat menemukannya. Jika mereka melihat ru-yah, mereka akan berpegang pada pendapat tersebut walaupun berbeda dengan keputusan pemerintah RI. Contoh ORMAS ini cukup banyak, salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI).
Ada beberapa orang/ORMAS di Indonesia yang berpegang pada pendapat masing-masing negara memiliki ru-yah masing-masing, mereka mengikuti penentuan Hilal pemerintah RI untuk bulan Ramadhan dan Syawal, tetapi untuk masalah Dzulhijjah mereka mengikuti penentuan Hilal di Arab Saudi. Contohnya adalah sebagian kelompok Salafiyun.
Alhamdulillah, Ramadhan tahun ini (1428 H) hampir semua Muslim di dunia ini memulai shaum pada hari yang sama (13 september 2007). Tapi sepertinya Idul Fitri tahun 1428 ini di Indonesia akan terjadi perbedaan lagi seperti tahun lalu (update : memang telah terjadi perbedaan lagi). Muhammadiyah sudah menentukan (dengan hisab) bahwa Idul Fitri tahun ini kemungkinan akan jatuh pada tanggal 12 Oktober 2007, hal ini berbeda dengan kalender resmi pemerintah Indonesia dan beberapa organisasi Muslim lainnya yang sependapat dengan pemerintah.
Biasanya penulis sependapat dengan Muhammadiyah, karena [biasanya] hisab Muhammadiyah akan sama hasilnya dengan penentuan Hilal di mayoritas negara Muslim lainnya di dunia (contohnya seperti penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah pada tahun 1427 H, hasil hisab mereka sama dengan hasil penentuan Hilal di kebanyakan negeri Muslim lainnya pada tahun tersebut) . Penulis hanya perlu mencari informasi pada malam Idul Fitri (tahun ini pada malam 12 Oktober 2007) tentang penentuan Idul Fitri di beberapa negeri Muslim lainnya (terutama Timur Tengah) untuk pembuktian.
Penulis juga sependapat dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (satu ru-yah untuk semua negeri), oleh karena itu wajar jika Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dijadikan salah satu sumber penulis untuk mendapat informasi awal bulan Hijriyah (tapi saat ini informasi dapat lebih mudah didapat melalui internet ^^, jadi penulis tidak bergantung untuk mendapat informasi hilal dari beberapa ORMAS di negeri ini).
P. Penutup
Dalam bagian akhir dari tulisan ini, penulis akan memberikan suatu kesimpulan dari apa yang sudah dibahas pada tulisan ini :
-
Terdapat tiga cara dalam penentuan Hilal bulan Hijriyah, yaitu ru-yah, Ikmal dan hisab.
-
Terdapat perbedaan pendapat dalam penentuan ru-yah Hilal, yaitu (1) satu ru-yah untuk semua negeri, (2) Satu ru-yah untuk satu negeri dan negeri yang berdekatan dan (3)Masing-masing negeri memiliki ru-yah masing-masing.
-
Ilmu hisab ialah cara yang boleh dan baik dipakai untuk penentuan Hilal, dan hal ini sebenarnya tidak bertentangan dengan ru-yah.
-
Jika setiap pemimpin negeri Muslim berkumpul untuk membicarakan masalah ini, lalu memilih pendapat satu ru-yah untuk semua negeri dengan pertimbangan kesatuan umat Islam di seluruh dunia, lalu ditambah dengan dipakainya ilmu hisab yang dibantu dengan teknologi dan alat astronomi yang canggih pada zaman ini, Insya Allah, tidak akan ada istilah lagi umat Islam merayakan hari raya yang sama (Idul Fitri dan Idul Adha) dengan hari/tanggal yang berbeda.
-
Perbedaan pendapat (dalam hal yang diperbolehkan, bukan menyangkut masalah yang paling penting dari yang paling penting seperti aqidah, iman, dan sebagainya) memang akan sering terjadi, tetapi jika tidak ada satu upaya untuk menyatukannya maka perbedaan tersebut akan terus menjadi perbedaan yang jika tidak disikapi dengan baik maka bisa menjadi sebuah perpecahan.
Demikian penjelasan penulis tentang Hilal, ru-yah, hisab dan seputarnya. Semoga tulisan ini dapat dimengerti dan bermanfaat untuk kita semua. Wallaahu A’lam.
Yusuf KS (Muslim unity is one of the best!!).
Web Blog : http://myks.wordpress.com
Link this article : http://myks.wordpress.com/2007/10/03/penentuan-hilal-dengan-ruyah-dan-hisab/
PDF Version : http://www.kakikaku.com/yks/articles/hilal_ruyah_hisab.pdf
Referensi :
Fiqhu as-Sunnah juz 1 oleh Sayyid Sabiq Rahimahullah.
Majmuah ar-rasail ats-tsalatsah [yang sudah diterjemahkan oleh Agus Hasan Bashari pada majalah Qiblati No.1 Vol.2].
Al-masaail fii syahri Ramadhan.
Majalah Fatawa Edisi Ramadhan/Syawal 1427 H
IslamOnline.net
Note :
Untuk melengkapi tulisan Penentuan Hilal dengan Ru-yah dan Hisab ini, penulis sudah menulis tulisan lain yang berjudul Satu Umat Islam Satu Kalender Hijriyah (http://myks.wordpress.com/2008/01/19/satu-umat-islam-satu-kalender-hijriyah/), tulisan tersebut cukup berkaitan dengan tulisan ini, oleh penulis sarankan agar para pembaca dapat melihat dan membaca tulisan tersebut, Insya Allah bermanfaat, amiin.
Update History :
- 13 Jumada al-Awwal 1429 H / 18 Mei 2008 :: Terdapat beberapa tambahan dan perbaikan untuk menyempurnakan tulisan ini.
Sebenarnya penulis telah memiliki keinginan membuat perbaikan dan penambahan tulisan ini pada saat menjelang Ramadhan 1429 H, tapi karena qadarullah lalu ada beberapa penyebab lagi, penulis dapat menyempatkannya pada pertengahan bulan Jumada al-Awwal 1429 H ini. Alhamdulillah.
- 01 Syawal 1428 H / 12 Oktober 2007 :: Sedikit perbaikan pada tahun Hijriyah.
- 21 Ramadhan 14278 H / 03 Oktober 2007 :: Publikasi di Colors of Johohoho.
Tulisan yang dipublikasi di Colors of Johohoho ini telah mengalami proses perbaikan, dan terdapat beberapa bagian yang tidak jadi dipublikasikan/dihapus disebabkan beberapa pertimbangan. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah membaca tulisan versi awal (sebelum publikasi) dan memberikan komentar, saran, dan kritik tentang tulisan awal tersebut kepada penulis sehinga menjadi tulisan seperti yang sudah dipublikasikan ini. Jazakumullah.
- … < 21 Ramadhan 14278 H / 03 Oktober 2007 :: Tulisan sebelum dipublikasi.











–..Mau kasih sedikit komentar aja syusyah banget..–
Tulisannya udah lebih lengkap dari sebelum di revisi ya
Semoga Idul Fitri 1428 H yang tinggal beberapa hari nanti bisa dirayain secara serentak [khususnya di Indonesia] berbarengan dengan negara-negara yang juga merayakannya..
Oya, karena buatku tulisan ini bermanfaat, jadi boleh ya kalo ku print untuk arsip pribadi?
^_^v
makasih buat yang udah nulis, berguna banget nih.
tahun ini dan tahun kemarin saya ikut ke pendapatnya muhammadiyyah. Walowpun tahun kemarin sholatnya ikutan pemerintah…. susah buat orang awam kaya saya, buat saya yang penting ijtihad pribadi aja lah… yang penting ada dasarnya.
Tahun ini insyaallah ikut sholatnya besok sama grup muhammadiyyah, susahnya masyarakat Indonesia kebanyakan mengasosiasikan kita + yang kita perbuat dengan ormas tertentu. Kaya saya sekarang diasosasikan ma muhammadiyyah, padahal saya lahir dan besar dilingkungan NU / tradisional tapi emang ngga ngerasa saya ini NU (apalagi Muhammadiyyah)…
Buat saya yang penting saya ngejalanin apa yang udah disuruh (kalo belum bisa yang ibadah sunah, yah yang wajib-wajib dulu deh)…
sekali lagi makasih buat penulis, kalo bisa hal ini bisa disebarluaskan, karena biar umat islam Indonesia tuh ngga cuma sekedar ngikutin tapi juga ngerti…
mas sekarang secara nyata saja….mungkinkah ada bulan purnama dua kali didunia ini dalam satu bulan hijriyah…kalau ada berarti hilal bisa muncul satu kali…dua kali.. tergantung yang lihat…tapi kalau tidak …berlakunya hilal hanya satu hari dan semua masyarakat muslim dunia harus merujuk kepadanya.
@ Ulan :
Semua komentar menunggu persetujuan (approve) sebelum ditampilkan di web blog ini. Jangan khawatir, semua komentar non-spam akan disetujui, Insya Allah.
.
Sayang sekali tahun ini seperti tahun lalu, Idul Fithri di Indonesia tidak berbarengan. Keputusan resmi pemerintah RI hari sabtu, tetapi beberapa ORMAS Islam berpendapat hari Jumat. Dan seperti tahun lalu juga, Idul Fithri 1428 versi pemerintah RI berbeda dengan Idul Fithri di kebanyakan negara muslim di dunia (lihat post terbaru saya yang berisi informasi hari Idul Fithri 1428).
.
Tulisan ini boleh disebarkan dengan menyebutkan sumbernya (URL), apalagi untuk dicetak untuk pribadi [lebih boleh lagi
].
@ trian :
Kebanyakan muslim Indonesia hanya mengikuti pendapat pemerintah tanpa mengetahui kenapa pemerintah berpendapat seperti itu. Jika mereka mengetahui ada ORMAS/orang yang merayakan Idul Fithri yang berbeda, maka mereka berprasangka kurang baik, padahal mereka belum mengetahui dalil/dasar yang dipakai oleh ORMAS/orang yang merayakan Idul Fithri yang berbeda itu. Seandainya masyarakat kita lebih terbuka dan mau untuk belajar (mencari tahu kemudian berpegang pada suatu pendapat dengan dalil/dasar itu kemudian mengamalkannya), hal yang seperti dikeluhkan mas/mbak trian tidak akan terjadi (atau setidaknya akan mengurangi kejadian tersebut).
Lagipula, bukan hanya Muhammadiyah saja yang berpendapat seperti itu, tetapi masih ada cukup banyak ORMAS lain dan juga ada banyak muslim yang tidak mengikuti suatu ORMAS Islam tetapi berpendapat sama (karena sudah mengetahui dalil/dasarnya dan berpegang pada pendapat tersebut).
.
Ya, betul. Setiap muslim diharuskan untuk mengerjakan amal/ibadah-ibadah wajib dengan sebaik-baiknya [ikhlas+ittiba]. Setelah itu, setiap muslim bisa melengkapi amal mereka dengan amalan sunnah yang mereka ingin kerjakan dengan sebaik-baiknya.
.
Tulisan ini sudah saya kirim ke suatu majalah Islam di Indonesia, tetapi saya tidak tahu apakah majalah Islam tersebut mau menampilkan tulisan ini. Untuk saat ini, tulisan ini baru ada di web blog ini saja. Jika ada orang yang ingin menyebarkan tulisan ini, tentu saja diperbolehkan dengan syarat menyebutkan sumbernya (URL).
@ Budi
Betul mas Budi. Dan jika hal ini sudah diketahui oleh para pemimpin, maka seharusnya setiap pemimpin negeri muslim mau berdiskusi untuk menentukan hilal yang sama untuk umat Islam di seluruh dunia.
bgus nih…
paling ga cukup megusir kebinguan gw…
Article’s update Info :
Terdapat beberapa kesalahan penulisan kata dalam tulisan saya ini, salah satu kesalahan yang paling fatal adalah penulisan tahun 1426 H yang seharusnya adalah tahun 1427 H. Jika Anda yang membaca/download tulisan saya ini sebelum tanggal 14 oktober 2007, mohon perhatikan bahwa semua kata “1426 H” yang ada pada tulisan tersebut seharusnya ditulis “1427 H”. Demikian ralat saya, terima kasih kepada teman-teman yang sudah memberitahukan beberapa kesalahan penulisan kata dalam tulisan ini.
Assalamu’alaikum Warahmatullai Wabarakatuh,
Kami sependapat dengan perhitungan hisab yang dilaksanakan oleh Muhamadiyah, sebagaimana dapat dilihat pada tayangan berikut ini, silakan klik : http://www.liputan6.com/news/?%20c%20id=3&id=131308
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Mugijono
Bagi yang tertarik ingin melakukan hisab ramadhan 1429H namun tidak memiliki ilmu untuk itu, silakan datang ke blog saya:
http://rachmadi78.multiply.com , anda bisa download software yang saya develop sudah sampai versi 4.
DARI ALBI FITRANSYAH
UMAT ISLAM SELURUH DUNIA, GUNAKANLAH RUKYAT KOTA
KONSEP RUKYAT KOTA YANG TERINTEGRASI SELURUH KOTA-KOTA DI DUNIA
Assalamu’alaiukum.
Saya seorang pengamat astronomi & seorang matematika.
Berdasarkan pemahaman saya & kesepakatan dari ahli astonomi muslim , bahwa ada beberapa ketentuan internasional mengenai penanggalan islam , yaitu:
1. Rukyat hilal
adalah dasar pergantian bulan-bulan qamariyah.
2. Pola pergerakan Bumi, Bulan, dan Matahari telah menyebabkan belahan Bumi yang pertama kali mengalami rukyat hilal selalu berubah-ubah setiap bulan.
3. Umur bulan qamariyah secara syar’i adalah 29 atau 30 hari.
4. Umur tanggal adalah setara dengan umur hari, yakni 24 jam , karena tidak logis ada tanggal yang umurya hanya beberapa jam saja atau adanya keragu-raguan, sebanarnya setelah lewat maghrib, masih tanggal berapa sih? Apa sudah tanggal baru atau masing tanggal lama.
5. Saat pergantian tanggal di dalam kalender qamariyah adalah pada waktu ghurub Matahari .
Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?
Dengan pendekatan fiqh, muktamirin memutuskan bahwa penggunaan rukyat internasional untuk penentuan awal bulan qamariyah dengan mengenyampingkan batas-¬batas matla’ tidaklah dibenarkan.
Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi’i. NU, sebagai ormas keagamaan Islam yang akrab dengan belukar pemikiran fiqh mazhab Syafi’i, tentu saja condong berpegang pada teori ikhtilaf al-mntali’.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru’yatihi… (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ¬batas matla’.
Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu’awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena “ajaran” perbedaan matla’nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).
Tapi persoalannya, logiskah perintah Nabi SAW, Sumu liru’yatihi… itu difahami sebagai dalil yang menghendaki berlakunya rukyat secara intemasional? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihatnya dengan pendekatan yang proporsional.
Pertama, kiranya kita sepakat bahwa hadis kandungan di atas adalah petunjuk tentang penentuan waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Karena berkenaan dengan waktu, maka pemahaman akan implementasinya haruslah menggunakan logika sistem perjalanan waktu, bukan logika pengertian bahasa.
Kedua, sunnatullah tentang sistem perjalanan waktu di Bumi adalah bersifat setempat-setempat (lokal), tidak bersifat global. Waktu di Bumi mengalir dari timur ke barat sejalan dengan aliran siang dan malam. Kawasan di timur mengalami syuruq dan ghurub Matahari lebih dulu daripada kawasan di barat. Semakin jauh jarak barat-timur antar kedua kawasan, semakin besar beda waktu antara keduanya. Maka, orang yang melakukan perjalanan jauh, melepaskan diri kawasan tinggalnya, akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan beda waktu.
Dengan begitu, semua waktu yang disebut di dalam dalil-dalil syari’at logisnya adalah dipahami sesuai logika sistem perjalanan waktu di Bumi yang bersifat setempat-setempat itu. Kalau pada saat ghurub Matahari di Indonesia hilal belum bisa dirukyat, adalah tidak logis kalau kita kemudian mengikuti rukyatnya orang Mekah. Sama persis tidak logisnya dengan memahami masuknya waktu Zuhur untuk Indonesia pada kira-kira pukul 4 sore karena mengacu pada “tergelincir Matahari” nya Mekah, atau pada kira-kira pukul 10 pagi karena mengikuti “tergelincir Matahari”nya Tokyo.
Kasus:
a. Dalam kaitannya dengan penampakan hilal, di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2007 terdapat 2 daerah yang dipisahkan oleh sebuah garis, sebut saja garis batas wujdul-hilal untuk mudahnya(lihat gambar).
b. Daerah sebelah barat garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal sudah dapat dilihat.
c. Daerah sebelah timur garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal belum dapat dilihat.
Dengan demikian bila rukyat dilakukan di Jakarta (sebelah barat garis batas wujdul-hilal) pada tanggal 11 Oktober 2007 di waktu magrib, maka hasilnya menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) adalah 1 Syawwal 1428 H. Tetapi kalau rukyat itu dilakukan di Samarinda atau Menado atau Ambon yang letaknya di sebelah timur garis batas wujdul-hilal maka hasilnya, insya Allah, menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) belum 1 Syawwal.
Butir kedua prinsip kesatuan wilayatul-hukmi essensinya mengatakan bahwa Muhammadiyah menganut prinsip “hanya ada satu Lebaran untuk satu negara”. Prinsip ini nampaknya dianut juga oleh kubu rukyat dan kubu Pemerintah. Buktinya, sepanjang sejarah kubu-kubu ini tidak pernah menetapkan dua daerah Lebaran di Indonesia. Catatan: Dua wilayah hari Raya tidak sama dengan hari Raya ganda. Hari Raya ganda maksudnya ada dua hari Raya untuk satu tempat.
Isu Utama dan Isu Minor
Sepanjang pengamatan kami, ada isu yang dihembuskan sebagai isu utama sebagai sumber perbedaan dalam menyimpulkan akhir/awal Ramadan, yaitu masalah definisi hilal. Isu ini minor karena kesepakatan dapat dilakukan dengan mudah jika kedua pihak-pihak yang berbeda pendapat ini keluar dan melihat hilal secara langsung dan sepakat benda itulah yang disebut hilal. Isu yang lebih utama lagi sebenarnya adalah prinsip kesatuan wilayatul hikmi. Secara kenyataan bahwa Indonesia tahun ini akan mempunyai dua zona penampakan hilal. Ini akan menimbulkan persoalan bukan saja bagi kubu hisab tetapi juga kubu rukyat kalau metodanya menggunakan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Lalu bagaimana menyatukannya? Apakah 1 Syawwal mengikuti daerah yang sudah ada penampakan hilal atau harus tunggu sampai semua daerah sudah ada penampakan hilal? Apapun keputusannya hasil akhirnya akan bersifat “tanpa dasar yang logis” (arbitrary). Jangan heran kalau pendapat ulama, bahkan imam mazhab berbeda-beda. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’. Inilah prinsip matlak madzhab Syafi’i.
Yang menarik adalah pendapat Ibn Abbas, salah satu ulama yang pernah hidup di masa Rasullulah. Riwayat Kuraib yang diceritakan oleh Muslim bahwa Khalifah Mu’awiyyah di Damaskus shaum/puasa pada hari Jumat sementara Ibnu Abbas di Madinah shaum/puasa pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa tidak berbarengan saja dengan Mu’awiyyah, Ibnu Abbas r.a. menjawab : “Tidak, beginilah Rasulullah saw, telah memerintahkan kepada kami”. Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas tentu saja hadist nabi saw yang dikutip di atas. Padahal Damaskus dan Madinah waktu itu masih dalam satu wilayah hukum/satu kekhalifahan.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat al-Quran atau hadist yang bisa dikatakan memenuhi persyaratan cukup untuk menunjang konsep prinsip kesatuan wilayatul hukmi Ada hadist yang kadang diajukan sebagai dalil untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi, yaitu:
Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Saya telah melihat hilal (Ramadhan)”. Rasulullah saw. lalu bertanya: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” Orang itu menjawab,’Ya.’ Kemudian Nabi SAW menyerukan: “Berpuasalah kalian” (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).
Tetapi hadist ini tidak bisa memenuhi syarat cukup sebagai dasar argumen untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Dalam hadist ini tidak disebutkan adanya isu perbedaan zona penampakan hilal. Apakah orang badui ini melihatnya di tempat yang jauh dari Madinah (tempat tinggal rasullulah) yang memungkinkan adanya perbedaan zone penampakan hilal? Tidak ada penjelasan
Dengan kata lain, dasar hukum penggunaan prinsip kesatuan wilayatul hukmi tidak ada mempunyai persyaratan yang cukup. Para mazhab tidak punya kesamaan dan tidak diatur dalam hadist atau al-Quran.
Pertama harus diakui bahwa tidak benar cara hisab dan rukyat adalah isu utama dari perbedaan hasil penentuan 1 Syawwal.
Kedua harus diakui bahwa prinsip kesatuan wilayatul-hukmi adalah salah tempat dan salah applikasi. Prinsip kesatuan wilayatul-hukmi sebagai opini ulama, tidak bisa membatalkan hadist untuk menentukan akhir puasa (shaum) atau al-Quran untuk menentukan tanggal. Oleh sebab itu di Indonesia yang wilayahnya membentang sangat lebar (5,271 km) dan luas (1,919,440 km persegi) tidak mungkin selalu diberlakukan 1 hari Lebaran, tanpa melanggar juklak dari rasullulah (hadist nabi) dan pedoman al-Quran. Kadang-kadang Lebaran di Jakarta dan di Menado berbeda. Seperti halnya waktu sholat, waktu puasa dan Iedul Fitri tidak perlu sama untuk semua wilayah republik Indonesia. Jadi tahun ini ada dua wilayah Iedul Fitri di Indonesia, bukan dua Lebaran. Wilayah pertama adalah sebelah barat garis batas wujdul-hilal seperti kepulauan Tanibar, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat serta daerah-daerah di sebelah baratnya akan berhari Raya pada tanggal 12 Oktober 2007. Selebihnya dibagian timur akan berhari Raya pada tanggal 13 Oktober 2007).
Kesimpulan:
1. Di dalam kalender Islam terdapat garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, yang dapat membelah bumi dengan posisi kemiringan tertentu. Sehingga selalu, dari batas garis wujudul hilal tersebut ke arah barat , kemungkinan melihat hilal semakin mungkin.
2. Garis tanggal pembeda di atas pada setiap bulan dalam penanggalan Islam akan berubah-ubah letak dan posisinya. Jadi, bisa saja membelah suatu negara yang sangat luas.
3. Seharusnya, dalam menentukan awal bulan, dalam hal ini penanggalan Islam, hendaknya saya mengusulkan agar, membuat DAFTAR KOTA-KOTA YANG SUDAH MASUK TANGGAL 1 ATAU BELUM. Misal:
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang sudah masuk tanggal 1 adalah:
Jakarta, Tanggerang, Pontianak, Padang, Medan, Aceh, Kuala Lumpur, Penang, Bangkok, New Delhi, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Madinah, Kairo, London, dan seterusnya sampai ke barat sampai bertemu di titik garis wujudul hilal kembali>
-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang belum masuk tanggal 1 adalah:
Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Ujung Panjang, Jayapura, Tokyo, terus ke barat sampai bertemu di titik garis batas wujudul hilal tadi
Sehingga, saya atas nama ahli falaq mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Agama RI, agar jika garis tanggal Wujudul hilal dan visibilitas hilal melewati Negara Indonesia, maka harus dilakukan pembagian wilayah waktu tanggal, seperti disebutkan sebelumnya.
4. Tidak menjadi masalah dalam 1 negara terdapat 2 penanggalan yang berbeda . Tetapi dalam 1 kota diharuskan berada pada hari yang sama.
5. Berdasarkan garis wujudul hilal dan visibilitas hilal di atas, kota-kota yang belum dapat melihat hilal tadi pada Ghurub Maghrib di tempat terbitnya hilal pertama kali, secara ilmiyah, pasti besoknya pada Ghurub matahari hari berikutnya pasti hilal akan nampak juga.
6. HIZBUT TAHRIR, adalah salah. Jika kita akan menggunakan penanggalan apapun, pastinya harus ada garis tanggal yang membelah bumi menjadi 2 bagian yang berbada.
7. HIZBUT TAHRIR telah mencampur adukkan penanggalan Islam dengan penanggalan Masehi.
8. HIZBUT TAHRIR tidak memahami syarat-syarat penanggalan.
9. Dengan menggunakan dan mengetahui garis tanggal wujudul hilal, maka tidak akan mengalami kekacauan penanggalan.
10. Meskipun dunia telekomunikasi, internet, satelite, telah maju, sehingga seluruh dunia dapat menerima kabar hilal di suatu tempat, maka :
JANGAN MEMEBRIKAN INFORMASI MUNCULNYA HILAL DI SUATU KOTA KEPADA ORANG YANG BERADA DI SEBELAH TIMUR.
BERITAKANLAH KABAR MUNCULNYA HILAL KEPADA KOTA-KOTA YANG BERADA DI SEBELAH BARATNYA.
11. Bumi adalah bulat. Tidak Datar.
12. Jika tidak ada garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, maka akan kacaulah penanggalan islam yang digunakan.
13. HIZBUT TAHRIR TIDAK MEMAHAMI KAJIAN ILMIYAH ASTRONOMIS YANG ADA
14. Seperti halnya, jadwal sholat, yang mana setiap kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta, maghrib jam 18.00 WIB, sedangkan di Bandung maghrib jam 17.55 WIB. Di Jogja maghrib jam 17.46 WIB.
Jadi, dalam hal ini wujudul hilal sebagai pembelah bumi juga harus ada.
15. Dilema yang muncul bila sistem hilal global dipergunakan sebagai acuan adalah pada awal dan akhir ibadah shaum, di bagian timur garis pergantian bulan umat Islam akan berpuasa sebelum waktunya (hilal penentu awal shaum belum ada). Bila awal shaum menunggu pengamat bagian barat dapat melihat hilal, berarti sebagian umat Islam di sebelah timur akan memulai puasa selepas fajar subuh bahkan setelah terbit matahari. Sebaliknya bisa terjadi sebagian Muslim di barat memulainya selepas fajar subuh sehari sebelumnya, bila hilal telah berhasil diamati di bagian timur garis tanggal.
MATEMATIKAWAN, & PENGAMAT ASTRONOMI MUSLIM, ALBI FITRANSYAH,S.Si
ALBI FITRANSYAH,S.Si.
KEBENARAN RUKYAT LOKAL KOTA YANG TERINTEGRASI
KEKELIRUAN RUKYAT GLOBAL YANG TIDAK ILMIYAH
BUMI ADALAH BULAT
Pernyataan:
1. Terima kasih atas masukan dan bimbingan dari komentarnya.
2. Mungkin ke depan saya tidak akan mencantumkan salah satu Organisasi/Partai Politik tertentu dalam tulisan saya.
3. Saya mengemukakan wacana seperti ini, justru karena saya ingin agar “UMAT ISLAM DI SELURUH DUNIA MENGGUNAKAN 1 PERHITUNGAN KALENDER ISLAM SECAR TERINTEGRASI”.
4. Kita telah mengetahui bahwa “JAWAL SHALAT” untuk 1 kota berbeda dengan kota lainnya baik dalam 1 negara, maupun negara lainnya.
5. Patokan inilah yang menjadi wacana saya untuk senantiasa menjadi patokan “PENETUAN AWAL BULAN”, karena dari situlah “HILAL=SABIT BULAN” pertama terlihat di suatu kota.
6. Bukan berarti dengan berkembangnya “TEKNOLOGI INFORMASI”, berarti kita dapat menyamakan 1 dunia ini dengan “SATU TANGGAL” yang sama.
7. Dengan kehadiran “TEKNOLOGI INFORMASI” ini diharapkan masyarakat dunia “LEBIH MENGETAHUI” kapan awal bulan di mulai.
8. Mengingat “SETIAP BULANNYA” di dalam kalender Islam “GARIS TANGGAL PEMBELAH BUMI” ini berbeda-beda lokasinya, maka seharusnya dibuat “BADAN HISAB DAN RUKYAT DI SELURUH DUNIA YANG BERADA DI SETIAP KOTA-KOTA SEANTERO DUNIA INI”.
9. Informasi yang disampaikan kepada ummat(warga) berlaku untuk ummat Islam dalam 1 kota saja. Hal ini dapat berlaku juga seperti penentuan “JADWAL SHALAT HANYA UNTUK 1 KOTA SAJA”.
10. Contoh: Di kota Bandung Adzan Maghrib berkumandang pukul 17.41 WIB. Tenyata “BADAN HISAB RUKYAT YANG TERINTEGRASI SELURUH KOTA-KOTA DUNIA” tidak berhasil melihat hilal di kota bandung. Maka “DEPAG RI di pusat secapatnya pada waktu yang “up date” dapat memberikan pengumuman bahwa kota Bandung besok belum masuk tanggal 1 di bulan Islam. Namun, di kota Jakarta hilal muncul pada pukul 17.45 WIB. Ini berarti Adzan Maghrib di Jakarta berkumandang pukul 17.45 WIB. Namun di kota Bandung. Depag RI bisa memutuskan bahwa esok Jakarta sudah masuk tanggal 1 di bulan Islam.
11. TIDAK MENJADI MASALAH DI SAUDI ARABIA, DI INDONESIA, ATAUDI JEPANG BAHWA PDA HARI/TANGGAL MASEHI YANG SAMA TERDAPAT HARI/TANGGAL HIJRIYAH YANG BERBEDA. HENDAKNYA JUSTRU HARUS DI BALIK. DALAM 1 KALENDER ISLAM YANG SAMA DALAM SATU KOTA MEMILIKI HARI/TANGGAL YANG BERBEDA UNTUK KALENDER MASEHI.
12. Seharusnya, “BADAN HISAB DAN RUKYAT TERINTEGRASI DI KOTA-KOTA DI SELURUH DUNIA” ini memiliki “DAFTAR KOTA-KOTA BESAR DI SELURUH DUNIA, SELAIN MENCANTUMKAN TANGGAL DALAM KELENDER ISLAM”.
13. Nampaknya penulis yang paling pertama hanya melihat dengan tanpa memahami penanggalan secara astronomis. Nampaknya beliau tidak sadar bahwa ternyata: “DALAM WAKTU YANG SAMA, DI SELURUH DUNIA INI DAPAT MEMILIKI 2 HARI/TANGGAL YANG BERBEDA 1 HARI”. Misal: antara 1 lokasi dengan lokasi.
14. Saran saya: “SEHARUSNYA, UMMAT ISLAM DI SELURUH DUNIA JUGA MEMILIKI “HARI HIJRIYAH”. Sehingga, menurut wacana saya, SEHARUSNYA TERDAPAT “HARI HIJRIYAH=TANGGAL HIJRIYAH”, bukan menggunakan “HARI MASEHI”.
Telp: 0812 1479 212
—————————————————————–
AHLI MATEMATIKA, ASTRONOMI, DAN TEKNIK INFORMATIKA
—————————————————————–
Dua komentar Albi di atas sudah saya jawab di : Bagian komentar #3 dan komentar 5 pada Satu Umat Islam satu kalender Hijriyah
terus.. 1 syawal 1429 H, jatuh pada tanggal berapa ya ? 30 sept ato 1 okt ?
terima kasih
wassalam
Jika berdasarkan sebagian hisab astronomi, 1 Syawwal 1429 H = 1 Oktober 2008. Pemerintah RI juga menetapkan 1 Oktober 2008 karena tidak dapat melihat hilal. NU dan Muhammadiyah juga menetapkan 1 Oktober 2008. Mayoritas negeri yang berada di sekitar Indonesia juga menetapkan 1 Oktober 2008.
Tapi ternyata Arab Saudi telah menetapkan 1 Syawwal 1429 H = 30 September 2008 dengan alasan telah melihat hilal (walau menurut sebagian hisab astronomi : Arab Saudi tidak mungkin melihat hilal pada hari Senin 29 September). Beberapa negara lain yang menetapkan 1 Syawwal 1429 H = 30 September 2008 adalah Uni Emirat Arab, Qatar, Turki, beberapa negera Eropa (Inggris, Swiss, etc), dll.
Kemungkinan orang/kelompok/organisasi di Indonesia yang berpendapat satu ru-yah untuk semua negeri juga akan menetapkan 1 Syawwal 1429 H = 30 September 2008.
Allahu a’lam.
Saya sependapat dengan tulisan anda tentang ru’yah dan hisab. Artinya kt menggunakan cara ru’yah, kalau sang hilal tak nampak maka genapkanlah menjadi 30 hari saum. Lah bagaimana Depag plus ormas sudah memutuskan bahwa lebaran tgl 1 Oktober sebelum mereka melihat hilal? Kalau mereka sdh mendengar disebagianm negara melihat hilaal, tp Indonesia keukeh lebaran hari Rabu/1 Oktober karena sudah kadung memutuskan. Begitukah? Gimana atuh puasa di bulan syawal? Bukankah ini menunjukan ego-is sentrik negara belaka? Prihatin memang. Klasik dan sangat repetitive thing. Salam
http://www.antara.co.id/arc/2008/9/30/ratusan-jamaah-muslimin-hizbullah-sholat-id/
Di Filipin udah kelihatan hilal tgl 29 sept, berarti istilah mathla g’bisa dipakai lagi, tgl 1 syawal 30 September.
@ tania :
Memang idealnya seperti itu (satu hilal untuk semua negeri), namun karena saat ini hampir setiap(pemimpin) negara ingin menentukan hilalnya sendiri, maka mereka tidak memperdulikan hasil ru-yah negeri lain dan mereka berpegang pada pendapat setiap negeri memiliki ru-yah masing-masing.
@ Teteh :
Yap, dan karena keegoisan masing-masing (pemimpin) negara pula yang membuat hal yang memprihatinkan ini terus berulang. Solusi masalah ini antara lain sudah saya jelaskan di bagian P. Penutup tulisan ini : kesimpulan nomor 4. Juga pada tulisan
Satu umat Islam satu kalender Hijriyah bagian M.
Syukron katsiron atas ilmunya smoga berkah
Tulisan antum amat baik. Saya memberikan apresiasi yang cukup tinggi. Mabruk alaik. Hanya saja perlu untuk dijelaskan secara agak lebih detil bagaimana cara kerja hisab dan ru’yah. Berapa derajat dalam pandangan ilmu hisab hilal sudah disebut masuk bulan berikutnya. Bagaimana bentuk hilal yang dijadikan pedoman oleh ru’yah dan sebagainya. Was.
@ ahsalcyber :
Afwan.
@ muhammad qorib : Jazakallah. Insya Allah saya akan menjelaskan hal tersebut pada saat update tulisan ini (dalam proses pengerjaan) walau mungkin tidak terlalu detil dan tidak semua hal dibahas.